Solopos.com, SOLO — Mungkin ada yang butuh dana segar tapi belum tahu cara gadai emas di Pegadaian. Simak ulasan berikut.
Gadai emas di Pegadaian memang menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana tunai secara cepat, mudah, dan aman.
Gadai emas di Pegadaian adalah pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan emas, baik emas batangan maupun perhiasan.
Cara gadai emas di Pegadaian bisa dilakukan dengan mudah asal tahu syaratnya. Tapi tenang, syarat gadai emas di Pegadaian juga hanya membutuhkan identitas diri berupa KTP dan barang jaminan seperti emas batangan, emas perhiasan maupun berlian.
Cara gadai emas di Pegadaian bisa dilakukan dengan mudah asal tahu syaratnya. Tapi tenang, syarat gadai emas di Pegadaian juga hanya membutuhkan identitas diri berupa KTP dan barang jaminan seperti emas batangan, emas perhiasan maupun berlian.
Saat ini gadai emas ini bisa dilayani di lebih dari 4.000 outlet Pegadaian. Sebelum mengulas syarat dan cara gadai emas di Pegadaian, perlu diketahui sejumlah keunggulan gadai di Pegadaian, antara lain nasabah bisa langsung menerima pinjaman dalam bentuk tunai atau transfer ke rekening bank.
Kemudian, jangka waktu pinjaman maksimal 120 hari dan dapat diperpanjang dengan cara membayar sewa modal saja atau mengangsur sebagian uang pinjaman
Nasabah bisa meminjam dana mulai dari Rp50.000 sampai dengan Rp500 juta atau lebih, tergantung besarnya nilai barang yang digadaikan. Nasabah juga tak perlu khawatir karena barang jaminan aman dan diasuransikan
Lantas, bagaimana cara gadai emas di Pegadaian dan apa saja syarat gadai emas di Pegadaian?
Dirangkum dari laman resmi Pegadaian, berikut adalah syarat gadai emas di Pegadaian yang perlu diketahui oleh nasabah:
Setelah mengetahui syarat-syaratnya, berikut cara gadai emas di Pegadaian seperti dilansir dari laman resminya:
Itulah syarat dan cara gadai emas di Pegadaian yang bisa dilakukan masyarakat bila membutuhkan dana segar.