SOLOPOS.COM - Antrean di depan loket Pegadaian Purwotomo di Jalan Slamet Riyadi, Selasa (28/3/2023).(Solopos.com/Gigih Windar Pratama).

Solopos.com, SOLO Mungkin ada yang butuh dana segar tapi belum tahu cara gadai emas di Pegadaian. Simak ulasan berikut.

Gadai emas di Pegadaian memang menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana tunai secara cepat, mudah, dan aman.

Promosi Telkom Dukung Pemulihan 82,1 Hektare Lahan Kritis melalui Reboisasi

Gadai emas di Pegadaian adalah pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan emas, baik emas batangan maupun perhiasan.

Cara gadai emas di Pegadaian bisa dilakukan dengan mudah asal tahu syaratnya. Tapi tenang, syarat gadai emas di Pegadaian juga hanya membutuhkan identitas diri berupa KTP dan barang jaminan seperti emas batangan, emas perhiasan maupun berlian.

Saat ini gadai emas ini bisa dilayani di lebih dari 4.000 outlet Pegadaian. Sebelum mengulas syarat dan cara gadai emas di Pegadaian, perlu diketahui sejumlah keunggulan gadai di Pegadaian, antara lain nasabah bisa langsung menerima pinjaman dalam bentuk tunai atau transfer ke rekening bank.

Kemudian, jangka waktu pinjaman maksimal 120 hari dan dapat diperpanjang dengan cara membayar sewa modal saja atau mengangsur sebagian uang pinjaman

Selain itu, nasabah tidak perlu membuka rekening bank, dengan perhitungan sewa modal. Prosedur pengajuan gadai, termasuk gadai emas di Pegadaian juga sangat mudah dan pelunasannya dapat dilakukan setiap saat.

Nasabah bisa meminjam dana mulai dari Rp50.000 sampai dengan Rp500 juta atau lebih, tergantung besarnya nilai barang yang digadaikan. Nasabah juga tak perlu khawatir karena barang jaminan aman dan diasuransikan

Lantas, bagaimana cara gadai emas di Pegadaian dan apa saja syarat gadai emas di Pegadaian?

Syarat gadai emas di Pegadaian

Dirangkum dari laman resmi Pegadaian, berikut adalah syarat gadai emas di Pegadaian yang perlu diketahui oleh nasabah:

  • Menunjukkan kartu identitas (KTP)
  • Menyerahkan barang jaminan berupa emas maupun berlian untuk gadai emas di Pegadaian.
  • Nasabah menandatangani surat bukti gadai (SBG)

Setelah mengetahui syarat-syaratnya, berikut cara gadai emas di Pegadaian seperti dilansir dari laman resminya:

  • Nasabah yang ingin melakukan gadai emas tinggal datang ke outlet Pegadaian terdekat dengan membawa jaminan emas yang ingin digadaikan dan kelengkapan syarat gadai emas di Pegadaian.
  • Barang jaminan ditaksir oleh penaksir.
  • Petugas akan menawarkan plafon uang pinjaman ditawarkan ke nasabah.
  • Nasabah menyetujui uang pinjaman yang ditawarkan.
  • Nasabah menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).
  • Kemudian nasabah bisa mendapatkan pinjaman dalam bentuk tunai atau transfer ke rekening bank.
  • Perlu diingat bahwa SGB tidak boleh karena digunakan sebagai bukti gadai emas di Pegadaian serta digunakan untuk mengambil barang setelah uang pinjaman dilunasi. Tidak hanya itu, di SGB juga terdapat informasi nomor kredit dan tanggal jatuh tempo.

Itulah syarat dan cara gadai emas di Pegadaian yang bisa dilakukan masyarakat bila membutuhkan dana segar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya