SOLOPOS.COM - Ilustrasi izin usaha (Freepik)

Solopos.com, SOLO— Nomor Induk Berusaha (NIB) disebut sebagai sarana penting dalam menjalankan usaha, baik secara perorangan maupun berbadan hukum. NIB juga disebut sangat berguna dalam upaya mengembangkan usaha.

Lalu bagaimana tips untuk mengurus NIB tersebut?

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Investasi/BKPM RI, Tina Talisa, dalam Konferensi Pers Sambut Hari Perempuan Sedunia: Tokopedia Bersama Pemerintah Lindungi dan Berdayakan Perempuan Pegiat Usaha dengan NIB yang juga digelar secara daring, Senin (6/3/2023), menjelaskan mengenai cara mengurus NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Dia mengtakana NIB seperti halnya NIK pada kartu penduduk, dimana setiap warga negara pasti memiliki NIK. NIB juga sama, yang berupa nomor identitas terdiri dari 13 digit. Namun NIB tidak hanya sebagai identitas. Dia mengatakan NIB juga sebagai tanda daftar perusahaan, sebagai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), sebagai akses kepabeanan, juga sebagai angka pengenal impor kalau usahanya butuh aktivitas ekspor dan impor.

“Kalau syarat [pelaku usaha] perseorangan, gampang. Hanya butuh NIK yang sudah KTP elektronik. Pengisian data juga harus sesuai dengan data di KTP elektronik. Setelah itu hanya butuh nomor HP yang ada aplikasi WA,” kata dia.

Lebih lanjut dia menyampaikan biasanya pera pengurus NIB masih sedikit bingung dengan pengisian terkait bidang usaha. Menurutnya pada rinsipnya ada lima angka yang mendefinisikan usaha. “Semacam nomor penanda setiap bidang usaha. Semuanya sudah dicantumkan di OSS. Misalnya dengan menuliskan kata kunci warung makan, nanti keluar pilihannya,” kata dia.

Berikutnya mengenai basis risiko. “Jika usahanya termasuk yang berisiko tinggi, itu kata siapa dan seterusnya,” jelas dia. Tina menjelaskan terkait risiko usaha tersebut, pemerintah telah membaginya menjadi empat kelompok. Ada risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi. Kemudian kelompok risiko tersebut juga sudah ada di sistem OSS. Dengan begitu ketika pelaku usaha mengisi bidang usaha, modal usaha dan luas lahan, kemudian klik validasi dalam sistem, nanti sudah akan terlihat kelompok risikonya serta kelompok usahanya apakah masuk usaha mikro, kecil atau lainnya.

Saat ini untuk membantu pelaku usaha mengurus NIB, platform e-comers seperti Tokopedia juga telah memiliki fasilitas untuk membantu pelaku usaha mendapatkan NIB. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Tokopedia, Rizky Juanita Azuz, mengatakan Tokopedia menyediakan fasilitas untuk mengakses NIB melalui halaman edukasi seller.

“Para pegiat UMKM bisa akses pusat edukasi seller, kami ada halaman khusus mengenai NIB. Di dalamnya sudah memuat mengenai syarat-syaratnya, ketentuannya seperti apa, kemudian kami juga punya tombol khusus yang begitu diklik langusng masuk ke halaman OSS,” kata dia.

Dengan begitu pelaku UMKM langsung bisa mendaftarkan NIB secara online. Disebutkan, saat ini fasilitas tersebut sudah bisa diakses dan harapannya bisa memberikan kemudahan pelaku usaha mendapatkan NIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya