SOLOPOS.COM - Penjualan barang impor di e-commerce. (Istimewa).

Solopos.com, SOLO — Transaksi produk impor di e-commerce masih marak dan cukup mudah dilakukan tanpa syarat khusus. Kemudahan itu membuat ketar ketir pengusaha dalam negeri maupun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo, Sri Saptono Basuki, mengatakan pengawasan mudahnya masyarakat mendapatkan produk impor dari e-commerce harus dilakukan oleh Kementerian Perdagangan.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

“Kementerian Perdagangan punya Badan Pengkajian Kebijakan, semestinya terkait e-commerce atau dinamisasi perdagangan lokal dan global harus sudah mendapat pengkajian yang utuh dan menyeluruh,” ujar Basuki saat dihubungi Solopos.com, Jumat (28/7/2023).

Basuki juga menjelaskan keberadaan badan di bawah Kementerian Perdagangan tersebut seharusnya menjadi hub atas intelijen marketing yang ada dalam atase perdagangan di setiap kedutaan Republik Indonesia.

Cara tersebut menurutnya akan ikut berperan menjaga ekspor dan impor Indonesia dan menjaga potensi market serta kesetaraan posisi dalam perjanjian antar pemerintah.

Pantauan Solopos.com pada Jumat (28/7/2023) di salah satu e-commerce, hampir semua pencarian produk menunjukkan hasil beberapa seller dari luar negeri.

Dalam pencarian produk chase ponsel, kolom keempat pencarian sudah menunjukkan hasil seller dari luar negeri dan di bawahnya menunjukkan seller lainnya juga dari luar negeri.

Deskripsi produk ditulis dengan bahasa Indonesia yang terkesan kaku dan beberapa kata menunjukkan tulisan seperti ditulis dari hasil penerjemahan mesin.

Hasil penelusuran Solopos.com atas seller lainnya dengan jelas tertulis bahwa produk berasal dari China. Sambutan dari seller ditulis dengan bahasa Inggris.

Cara membeli produk tersebut juga cukup mudah, tinggal pilih produk dan membayar dengan biaya yang tergolong murah. Hanya, ada beberapa catatan seperti pengiriman bakal lama hingga lebih dari sepekan.

Terpisah, Wakil Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Hilmi Adiranto, mengatakan pihaknya masih mempelajari dan terus berkoordinasi dengan pihak internal, pemerintah dan berbagai pihak terkait peraturan tersebut.

“Kami juga masih mengukur dampaknya pada bisnis Tokopedia. Tokopedia sendiri merupakan marketplace domestik yang 100% lokal dan tidak memungkinkan adanya impor langsung (cross-border) di dalam platform,” papar Hilmi kepada Solopos.com, Jumat.

Hilmi meneruskan, total lebih 14 juta penjual di Tokopedia berada dan berdomisili di Indonesia.

Sebelumnya mengutip Bisnis.com, Kementerian Perdagangan mengtakan pembahasan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSO) sudah selesai dan akan memasuki tahap harmonisasi.

Akan ada sejumlah larangan untuk produk impor yang diterapkan dalam perubahan beleid tersebut.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim menuturkan, harmonisasi perubahan kebijakan tersebut akan dilakukan pada awal Agustus 2023 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Harmonisasi dijadwalkan tanggal 1 Agustus 2023. Namun, masih menunggu surat tertulis,” ujar Isy saat dihubungi, Kamis (27/7/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya