SOLOPOS.COM - Acara Musyawarah Cabang Paguyuban Pengusaha Pertashop Jawa Tengah – DIY DPC Solo di Hotel Megaland Solo Kamis (2/3/2023). (Solopos.com/Maymunah Nasution).

Solopos.com, SOLO —  KPC Pengurus Paguyuban Pengusaha Pertashop Jateng – DIY DPC Solo yang baru terpilih, Gunadi Brotosudarmo, mengatakan dari 243 usaha Pertashop di Soloraya, 30% di antaranya  memilih tutup pada 2022.

Sebanyak 30% usaha Pertashop memilih tutup karena kelesuan yang dialami mereka secara terus-menerus. Mayoritas di wilayah pinggiran, mulai dari wilayah Karanganyar, Sragen, dan Boyolali.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Gunadi menyebut operasional sebagian usaha Pertashop sudah terlalu berat untuk dijalankan sehingga pengusaha memilih gulung tikar.

Gunadi juga menyampaikan kegelisahan para pengusaha Pertashop yang merasa seperti dianaktirikan oleh Pertamina, walaupun usaha Pertashop juga termasuk anak usaha Pertamina yang legal.

Hal itu dia sampaikan setelah dipilih menjadi KPC Pengurus Paguyuban Pengusaha Pertashop Jateng – DIY DPC Solo dalam Musyawarah Cabang di Hotel Megaland Solo, Kamis (2/3/2023).

BBM Pertalite

Lebih lanjut, Gunadi, menegaskan pentingnya pengawasan penyaluran BBM subsidi Pertalite. Ia mengatakan pengawasan tersebut menjadi salah satu usulan program kerja kepengurusan Paguyuban Pengusaha Pertashop Jateng – DIY DPC Solo.

Menurutnya kelesuan bisnis para pengusaha Pertashop disebabkan karena disparitas harga antara BBM jenis Pertamax dengan BBM subsidi Pertalite.

Disparitas harga antara kedua jenis BBM tersebut menyebabkan banyak terjadi kecurangan penyaluran Pertalite di masyarakat.

Dia juga menambahkan selama selisih harga Pertamax dengan Pertalite masih di angka Rp2.000, maka bisnis Pertashop masih mampu hidup.

Menurut Gunadi, salah satu pengawasan penyaluran Pertalite yang bisa dilakukan yakni dengan mencegah penjualannya secara eceran.

Meski dilarang, praktik mengecer BBM subsidi pertalite masih marak di masyarakat.  PT Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jeriken.

Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina. Larangan membeli Pertalite memakai jeriken ini pun mengacu pada Surat Ederan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur.

Selain monitoring penyaluran BBM jenis Pertalite, program kerja Pengurus Paguyuban Pengusaha Pertashop Jateng – DIY DPC Solo antara lain mengusulkan Pertashop menjadi pangkalan LPG 3 kg dan review peraturan jarak pendirian antar Pertashop serta jarak antara Pertashop dengan SPBU.

Seorang pemilik usaha Pertashop di Sukoharjo, Sri Haryono, juga mengeluhkan penanganan low season penyaluran BBM dari tangki Pertamina ke Pertashop.

Saat sesi penyampaian aspirasi, Sri menanyakan apakah pihak Pertashop boleh mengetahui kapasitas tangki Pertamina yang membawakan BBM.

Aspirasi tersebut masih ditampung oleh Pengurus Paguyuban Pengusaha Pertashop DPC Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya