SOLOPOS.COM - Ilustrasi ibadah haji. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) bersama penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyepakati biaya perjalanan ibadah haji khusus 2023 minimal US$8.000 atau Rp123.776.000 (kurs dolar Rp15.472).

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dengan para penyelenggara PIHK pada Rabu (8/3/2023). Hadir dari Kementerian Agama, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin bersama jajarannya.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

“Rapat koordinasi Kemenag dan PIHK menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tetap, minimal sebesar US$8.000,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Nur Arifin dalam keterangan tertulis, Kamis (9/3/2023).

Dia mengatakan untuk setoran awal pun telah disepakati minimal dibayarkan setengahnya. “Setoran awal juga disepakati tetap sebesar US$4.000 [Rp61,8 juta],” ujarnya.

Menurut Nur Arifin, Bipih yang disepakati adalah biaya paling sedikit yang dibayarkan jemaah untuk memperoleh layanan haji khusus. PIHK dapat memberikan harga paket di atas harga tersebut.

“Semoga ke depan PIHK dapat meningkatkan pelayanan terhadap para tamu Allah semaksimal mungkin,“ ujarnya. Sebelumnya, Dirjen PHU, Hilman Latief, meminta masukan dari para pelaku usaha mengenai aspek-aspek yang mendukung ekosistem haji dan umrah.

“Kemenag sedang menyusun pedoman dan standar penyelenggaraan haji. Kami harap dapat bersinergi dengan berbagai pihak terkait dalam penyelenggaraan haji khusus sesuai tema haji tahun ini, yaitu Haji Ramah Lansia,“ ujar Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.

Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus ini membahas berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji khusus, mulai dari tahap pelunasan, sosialisasi mekanisme pengembalian keuangan (PK) dengan aplikasi Siskopatuh, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, hingga pengurusan aktivasi PIN e-haj dan rekom. Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK, Rizky Fisa Abadi, menjelaskan manfaat penggunaan Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus).

“Upaya percepatan layanan haji khusus tahun ini, terutama dalam proses PK, merupakan hal mutlak yang harus dilakukan oleh Kemenag karena sangat dibutuhkan oleh PIHK dalam melakukan kontrak layanan dengan pihak terkait di Arab Saudi. Dalam kaitan ini, penggunaan Siskopatuh yang sudah terintegrasi dengan Siskohat akan memudahkan PIHK dalam mengurus proses tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya, biaya perjalanan haji (Bipih) 2023 yang ditanggung oleh calon jemaah resmi ditetapkan sebesar Rp49,81 juta. Jumlah itu merupakan 55,3 persen dari rerata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp90,05 juta.

Adapun, 44,7 persen BPIH 2023 akan ditalangi oleh subsidi yang berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Lantas, berapa biaya haji yang harus dilunasi oleh calon jemaah haji 2023, jemaah haji lunas tunda 2022, dan jemaah haji lunas tunda 2020?

Dengan besaran Bipih 2023 Rp49,81 juta, pemerintah dan Panja Komisi VIII DPR RI menyepakati diberlakukannya pengelompokkan besaran pelunasan. Untuk jemaah haji lunas tunda 2020 yang mencapai 84.609 jemaah, yang diberangkatkan pada 2023 tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan.

Sementara itu, jemaah haji lunas tunda tahun 2022 sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan pada 2023 dibebankan tambahan biaya Rp9,4 juta.

“Jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam rapat kerja dengan menteri agama, Rabu (15/2/2023).

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, besaran biaya haji yang ditanggung jemaah pada 2023 jauh lebih tinggi. Hal ini disebabkan adanya perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat.

Pada 2022, BPIH ditetapkan sebesar Rp98,38 juta dengan komposisi Bipih yang ditanggung jemaah hanya sebesar Rp39,88 juta atau 40,54 persen dan nilai manfaat sebesar Rp58,49 juta atau 59,46 persen.

Namun, penetapan Bipih 2023 jauh lebih rendah dari usulan awal Bipih sebesar Rp69,19 juta atau 70 persen dari usulan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023 sebesar Rp98,89 juta. Usulan awal ini dinilai terlalu memberatkan calon jemaah lantaran naik hampir dua kali lipat dibandingkan besaran biaya pada 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya