Bisnis
Kamis, 19 Januari 2023 - 17:52 WIB

BI Lanjutkan Kebijakan DP 0 Persen, Ini Konsekuensi dan Kelebihannya

Gigih Windar Pratama  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi rumah DP 0%. (Trovit).

Solopos.com, SOLO — Bank Indonesia (BI) melanjutkan pelonggaran ketentuan uang muka atau down payment (DP) kredit atau pembiayaan properti dan kendaraan bermotor menjadi 0 persen.

Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2023. Adanya kebijakan ini semestinya disambut positif oleh seluruh kalangan masyarakat, termasuk warga Kota Solo yang ingin memiliki rumah.

Advertisement

Tetapi, kebijakan yang dikeluarkan oleh BI tersebut bukan berarti tanpa konsekuensi, terutama jumlah angsuran dan tenor yang diberikan oleh perbankan.

Menurut Kepala Divisi Pengembangan Usaha dari Badan Pengelola Usaha (BPU) Universitas Sebelas Maret (UNS) dan juga Pengamat properti Solo, Ariyanto Adhi Nugroho, kepada Solopos.com, kebijakan BI ini harus disambut positif bagi mereka yang ingin memiliki rumah.

Advertisement

Menurut Kepala Divisi Pengembangan Usaha dari Badan Pengelola Usaha (BPU) Universitas Sebelas Maret (UNS) dan juga Pengamat properti Solo, Ariyanto Adhi Nugroho, kepada Solopos.com, kebijakan BI ini harus disambut positif bagi mereka yang ingin memiliki rumah.

“Kebijakan itu dalam rangka relaksasi terkait Rasio Loan To Value (LTV) 100%. Menurut saya itu sangat membantu dan harus dimanfaatkan, karena masyarakat banyak yang mampu cicil tetapi tidak mampu membayar DP secara langsung,” ujar Ariyanto kepada Solopos.com pada Kamis (19/1/2023).

Kebijakan ini, menurut Ariyanto bisa memenuhi kebutuhan perumahan di masyarakat. Selain itu, juga bisa mengurangi daftar permintaan kebutuhan rumah atau backlog baik secara Nasional ataupun warga Kota Solo.

Advertisement

Tetapi, kebijakan ini bukan tanpa konsekuensi. Menurut Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) ini, akan ada angsuran yang lebih besar atau jangka waktu yang lebih panjang untuk membeli rumah.

“Hanya saja konsekuensinya 100% harga rumah tentunya menjadi perhitungan dalam angsuran, artinya angsuran semakin besar atau jangka waktu semakin panjang sesuai dengan batasan maksimal kemampuan angsuran masing-masing pembeli rumah,” tegasnya.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, langkah BI untuk melonggarkan DP menjadi 0 persen adalah cara untuk mendorong penyaluran kredit baru.

Advertisement

Hal ini diungkapkan langsung oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulan Oktober 2022 dengan Cakupan Triwulanan.

“Langkah tersebut dilakukan sebagai lanjutan implementasi kebijakan makroprudensial akomodatif untuk mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan kepada dunia usaha,” ucap Perry Warjiyo.

Ia menjelaskan kebijakan DP nol persen diberikan untuk semua jenis kendaraan bermotor baru guna mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Advertisement

Sementara untuk properti, BI melanjutkan pelonggaran rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit atau pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti yakni rumah tapak, rumah susun, serta ruko.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif