SOLOPOS.COM - Ilustrasi rumah DP 0%. (Trovit).

Solopos.com, SOLO — Bank Indonesia (BI) melanjutkan pelonggaran ketentuan uang muka atau down payment (DP) kredit atau pembiayaan properti dan kendaraan bermotor menjadi 0 persen.

Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2023. Adanya kebijakan ini semestinya disambut positif oleh seluruh kalangan masyarakat, termasuk warga Kota Solo yang ingin memiliki rumah.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Tetapi, kebijakan yang dikeluarkan oleh BI tersebut bukan berarti tanpa konsekuensi, terutama jumlah angsuran dan tenor yang diberikan oleh perbankan.

Menurut Kepala Divisi Pengembangan Usaha dari Badan Pengelola Usaha (BPU) Universitas Sebelas Maret (UNS) dan juga Pengamat properti Solo, Ariyanto Adhi Nugroho, kepada Solopos.com, kebijakan BI ini harus disambut positif bagi mereka yang ingin memiliki rumah.

“Kebijakan itu dalam rangka relaksasi terkait Rasio Loan To Value (LTV) 100%. Menurut saya itu sangat membantu dan harus dimanfaatkan, karena masyarakat banyak yang mampu cicil tetapi tidak mampu membayar DP secara langsung,” ujar Ariyanto kepada Solopos.com pada Kamis (19/1/2023).

Kebijakan ini, menurut Ariyanto bisa memenuhi kebutuhan perumahan di masyarakat. Selain itu, juga bisa mengurangi daftar permintaan kebutuhan rumah atau backlog baik secara Nasional ataupun warga Kota Solo.

“Harapannya masyarakat bisa melakukan pemenuhan kebutuhan perumahan, mengingat backlog perumahan relatif masih besar secara Nasional,” tambah Ariyanto.

Tetapi, kebijakan ini bukan tanpa konsekuensi. Menurut Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) ini, akan ada angsuran yang lebih besar atau jangka waktu yang lebih panjang untuk membeli rumah.

“Hanya saja konsekuensinya 100% harga rumah tentunya menjadi perhitungan dalam angsuran, artinya angsuran semakin besar atau jangka waktu semakin panjang sesuai dengan batasan maksimal kemampuan angsuran masing-masing pembeli rumah,” tegasnya.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, langkah BI untuk melonggarkan DP menjadi 0 persen adalah cara untuk mendorong penyaluran kredit baru.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulan Oktober 2022 dengan Cakupan Triwulanan.

“Langkah tersebut dilakukan sebagai lanjutan implementasi kebijakan makroprudensial akomodatif untuk mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan kepada dunia usaha,” ucap Perry Warjiyo.

Ia menjelaskan kebijakan DP nol persen diberikan untuk semua jenis kendaraan bermotor baru guna mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Sementara untuk properti, BI melanjutkan pelonggaran rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit atau pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti yakni rumah tapak, rumah susun, serta ruko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya