Bisnis
Rabu, 6 Oktober 2021 - 16:50 WIB

BI Kembali Buka Layanan Uang Rupiah untuk Masyarakat, Nih Jadwalnya

Newswire  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Bank Indonesia terlihat di Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta. (Bisnis-Reuters-Willy Kurniawan)

Solopos.com, JAKARTA — Mulai 8 Oktober 2021 mendatang Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan uang rupiah kepada masyarakat di kantor pusat dan 42 Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.

Namun demikian, kegiatan layanan uang rupiah bagi masyarakat di wilayah Sumatra Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan belum dibuka, dengan mempertimbangkan level PPKM di wilayah bersangkutan.

Advertisement

“Pembukaan ini sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat, dengan mempertimbangkan kondisi kebijakan pemerintah terkini terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi wilayah di level 1-3,” kata Direktur Kepala Grup Departemen Komunikasi BI Muhamad Nur dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: Lengkap! Ini Aturan Masuk Mal Selama PPKM Level hingga 18 Oktober 2021

Dia menambahkan layanan uang rupiah yang dibuka adalah untuk penukaran uang rusak dan layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran yang pada awalnya ditiadakan ?menjadi dilayani setiap hari Kamis pukul 08.00 – 11.30 WIB/Wita/WIT.

Advertisement

Selain itu, layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya dari yang ditiadakan menjadi dibuka setiap hari Selasa dan Kamis pukul 08.00 – 11.30 WIB/Wita/WIT, serta layanan penjualan uang rupiah Khusus (URK) uncut banknotes dari ditiadakan menjadi setiap hari Senin pukul 08.00 – 11.30 WIB/Wita/WIT.

Aplikasi Peduli Lindungi

Pada kesempatan tersebut, Nur menyampaikan masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah di Kantor Pusat BI wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama.

“Sementara di Kantor Perwakilan BI, penukar dapat menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama,” ungkap dia.

Advertisement

Baca juga: Pengembangan Sirkuit Mandalika, Peluang Emas bagi Pekerja Lokal

Dia menambahkan bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi corona, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2×24 jam.

Lebih lanjut, BI mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif