SOLOPOS.COM - Sosok ANS Kosasih, Dirut PT Taspen.(taspen.co.id)

Solopos.com, SOLO — Nama Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih belakangan ramai dibicarakan menyusul kemunculan isu kasus asusila yang dilaporkan Kamaruddin Simanjuntak. Publik pun dibuat penasaran dengan besaran gaji dan harta kekayaan Dirut PT Taspen ini.

Sebelum kasus dugaan asusila itu mencuat, ANS Kosasih memang sudah berseteru dengan Kamaruddin Simanjuntak. Kamaruddin Simanjuntak sempat menuding Kosasih mempersiapkan dana untuk Capres 2024 sebesar Rp300 triliun lewat ocehannya di twitter dengan akun @cobeh2021.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Untuk menelusuri perkiraan besaran gaji Dirut PT Taspen ini, kami sajikan aturan terkait besaran gaji yang diterima direksi BUMN. PT Taspen sendiri merupakan salah satu BUMN yang bergerak di bidang jaminan asuransi.

Menteri BUMN Erick Thohir telah merevisi peraturan yang terkait gaji dan tantiem yang diterima oleh direksi perusahaan pelat merah. Ini merupakan perubahan kelima atas aturan yang sama.

Erick mengeluarkan Permen Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Peraturan ini ditetapkan pada 25 November 2020 dan mulai berlaku pada 22 Desember 2020. Ketentuan mengenai gaji Dirut PT Taspen pun tertuang dalam aturan itu. Dalam lampiran peraturan ini diuraikan, anggota Direksi BUMN diberikan gaji dengan ketentuan sebagai berikut.

Gaji Direktur Utama (dirut) ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri. Gaji Direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi Faktor Jabatan. Gaji Wakil Direktur Utama sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari gaji Dirut; dan anggota direksi lainnya sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari gaji dirut.

Besarnya gaji anggota Dirut BUMN, seperti halnya PT Taspen ditetapkan oleh RUPS/Menteri setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan. Dalam hal RUPS/Menteri tidak menetapkan besarnya gaji anggota Direksi BUMN untuk tahun tertentu, maka penetapan besarnya gaji anggota direksi menggunakan besaran yang paling akhir ditetapkan dan diberlakukan oleh RUPS/Menteri.

Sebagai pejabat BUMN, ANS Kosasih berkewajiban melaporkan harta kekayaan secara berkala. Harta kekayaan itu tidak hanya bersumber dari gaji dia sebagai Dirut PT Taspen.

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, ANS Kosasih tercatat lima kali melaporkan harta kekayaan ke KPK. Pada 2010, saat menjabat sebagai Direktur Keuangan Perum Kehutanan Negara (Perhutani), hartanya baru Rp6.993.931.173.

Dalam laporan kedua yang disampaikan pada 2 Februari 2015, harta ANS Kosasih saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta sebesar Rp15.615.997.484.

Dalam laporan ketiga yang disampaikan pada 2019, ANS Kosasih memiliki harta kekayaannya Rp 32.584.452.726 saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Wijaya Karya (Persero). Kemudian pada 31 Desember 2020, saat menjabat sebagai Dirut PT Taspen, ANS Kosasih melaporkan harta kekayaannya ke KPK sebesar Rp39.409.609.797. Demikian informasi mengenai besaran gaji dan harta kekayaan Dirut PT Taspen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya