Bisnis
Senin, 16 Mei 2022 - 07:53 WIB

Besan Setnov Banding Seusai Kalah di Kasus Utang BLBI Rp3,57 Triliun

Redaksi Solopos  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tindak korupsi (freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA – Seusai kalah dalam perkara utang BLBI Rp3,57 triliun, dua pemilik Bank Asia Pasific (Bank Aspac) Steven Hui alias Setiawan Harjono dan Xu Jing Nan alias Hendrawan Haryono mengajukan banding.

“Masih tahap banding,” demikian informasi yang diperoleh, Senin (15/5/2022). Sekadar informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan Steven Hui (Setiawan Harjono) dan Xu Jing Nan (Hendrawan Haryono).

Advertisement

“Putusan pengadilan pertama dimenangkan Kementerian Keuangan,” tulis informasi yang diperoleh Bisnis, Minggu (15/5/2022). Setiawan adalah besan dari mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Dia bersama Hendrawan Haryono tercatat sebagai obligor BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) dengan nilai tagihan Rp3,57 triliun. Keduanya menggugat Kementerian Keuangan Oktober tahun lalu dan meminta pengadilan untuk menyatakan mereka bukan sebagai penanggung utang obligor PPKS Bank Aspac.

Advertisement

Dia bersama Hendrawan Haryono tercatat sebagai obligor BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) dengan nilai tagihan Rp3,57 triliun. Keduanya menggugat Kementerian Keuangan Oktober tahun lalu dan meminta pengadilan untuk menyatakan mereka bukan sebagai penanggung utang obligor PPKS Bank Aspac.

Setiawan dan Hendrawan juga meminta pengadilan untuk menetapkan Kemenkeu telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Kasus BLBI Sebagai Limbah Warisan

Advertisement

Sedangkan gugatan yang terakhir, pengadilan didesak untuk menyatakan batal atau tidak berkekuatan hukum atau setidak-tidaknya tidak berlaku mengikat bagi para penggugat yaitu Kesepakatan Awal tanggal 20 April 2000.

Sayangnya gugatan dua bos Bank Aspac tersebut kandas di pengadilan. Mereka saat ini tercatat sedang mengupayakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

Baca Juga: KPK Lepas Sjamsul Nursalim lewat SP3 Kasus BLBI, MAKI Bergerak

Advertisement

Diburu Hingga Singapura

Sebelumnya Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil dua obligor BLBI, Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.

Setiawan, selain pernah tercatat sebagai obligor BLBI, juga sempat disorot lantaran pernikahan anaknya dengan anak mantan Ketua DPR, Setya Novanto tahun 2017 lalu. Dengan kata lain, dia adalah besan dari Setnov.

Setiawan adalah penanggung utang BLBI PT Bank Asia Pasific. Satgas memanggilnya untuk melunasi utang yang jumlahnya Rp3,57 triliun.

Advertisement

Adapun, Setiawan dan Hendrawan Harjono diminta mendatangi Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara di Kementerian Keuangan di Jalan Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat pada Kamis (9/9/2021) sekira pukul 10.00 WIB. Keduanya diharapkan untuk menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C.

Baca Juga: Saksi Kasus BLBI, Kwik Kian Gie Beberkan Semua Tentang Sjamsul Nursalim

Apabila keduanya tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Setiawan Harjono saat ini memiliki dua alamat tempat tinggal, yaitu Peninsula Plaza, North Bridge Road, Singapura dan Jl. Agus Salim, Menteng, Jakarta Pusat.

Sementara itu, Hendrawan Harjono tercatat memiliki alamat di 4 Shenton Way, SGX Centre 2, Singapura dan Jalan Agus Salim, Menteng, Jakarta Pusat.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Kalah di Kasus Utang BLBI Rp3,57 Triliun, Besan Setya Novanto Banding.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif