Bisnis
Kamis, 28 Juli 2022 - 14:22 WIB

Bersalin Pakai Fasilitas BPJS Kesehatan, Begini Syarat dan Prosedurnya

Maulana Wildan Ibrahim  /  Ahmad Mufid Aryono  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi iuran BPJS Kesehatan. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO–Sejumlah program layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan bisa dijangkau oleh masyarakat, salah satunya melahirkan di rumah sakit.

Saat ini, melahirkan dengan BPJS Kesehatan di rumah sakit baik normal maupun caesar masih ditanggung BPJS Kesehatan.

Advertisement

Sama seperti pengobatan penyakit lainnya, pemeriksaan kehamilan dan proses melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang
sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.

Mengutip dari berbagai sumber, sistem rujukan berjenjang ini akan mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik yang wajib dilaksanakan oleh peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial, dan seluruh fasilitas kesehatan.

Advertisement

Mengutip dari berbagai sumber, sistem rujukan berjenjang ini akan mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik yang wajib dilaksanakan oleh peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial, dan seluruh fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Ikut JKN, BPJS Kesehatan Boyolali: Banyak Manfaat Bagi Perusahaan Patuh

Untuk dapat melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan di rumah sakit, ibu hamil harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur berobat yang telah berlaku.

Advertisement

Sebelum menggunakan layanan, terdapat beberapa dokumen yang harus dipenuhi, yakni:

1. Identitas Peserta berupa KTP asli dan lembar fotokopi
2. Kartu BPJS Kesehatan asli dan lembar fotokopi
3. Kartu Keluarga (KK) asli dan lembar fotokopi
4. Surat rujukan dari faskes tingkat 1 jika memerlukan rujukan
5. Buku kesehatan atau pemeriksaan ibu dan bayi

Prosedur Melahirkan dengan BPJS di rumah sakit, seperti prosedur sebelumnya, melahirkan dengan BPJS Kesehatan di rumah sakit, harus melalui sistem rujukan berjenjang.

Advertisement

Menjelang persalinan, peserta hendaknya datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang tercatat di kartu BPJS peserta, baik itu puskesmas klinik bersalin BPJS, atau praktek dokter perorangan.

Untuk mengklaim melahirkan dengan BPJS di rumah sakit, ibu hamil tidak diperkenankan langsung ke rumah sakit jika bukan dalam keadaan mendesak atau darurat.

Baca Juga: Catat, Ini Daftar Layanan Operasi Ditanggung BPJS Kesehatan

Advertisement

Pada saat menjelang persalinan, yang wajib peserta lakukan kali pertama adalah mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdekat yang memiliki fasilitas bersalin dengan ketentuan berikut:

– Untuk peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan dapat langsung ke FKTP terdekat tanpa rujukan.
– Untuk peserta yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan dalam proses persalinannya, peserta akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.
– Untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat
(pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif