Bisnis
Rabu, 15 September 2021 - 11:37 WIB

Berpotensi Besar di Masa Depan, Menko Airlangga Dukung Industri Musik Digital

Bc  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendukung industri musik untuk mulai serius mengelola basis digital. Selain untuk menyiasati kondisi pandemi Covid-19, musik digital juga diprediksi bakal menjadi masa depan industri musik.

Airlangga menyampaikan pesan itu saat berbincang dengan pimpinan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) pada Senin (13/9/2021). LMK merupakan lembaga yang memiliki peran sebagai kuasa para pemilik hak cipta. Misalnya, pencipta lagu, produsen rekaman, penyanyi, hingga pemusik.

Advertisement

Menurut Menko Airlangga, pendapatan insan musik dipastikan menurun sebagai dampak pembatasan kegiatan akibat pandemi Covid-19 yang sudah melanda Tanah Air lebih dari setahun.

“Pandemi Covid-19 ini tentu sangat berdampak besar terhadap pendapatan para pemberi kuasa dalam hal ini penyanyi, pencipta lagu, maupun pemusik, dan produsen music,” ujar Airlangga dalam keterangan tertulisnys, Selasa (14/9/2021).

Advertisement

“Pandemi Covid-19 ini tentu sangat berdampak besar terhadap pendapatan para pemberi kuasa dalam hal ini penyanyi, pencipta lagu, maupun pemusik, dan produsen music,” ujar Airlangga dalam keterangan tertulisnys, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga: Diminta Ajukan Izin Sesuai Prosedur, Ini Respons Pengelola Little Tokyo Bantul

Keringanan Pajak

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini meminta insan musik mendukung kebijakan pemerintah untuk menangani Covid-19.

Advertisement

Di lain pihak, Ketua Umum LMK Karya Cipta Indonesia (KCI) Dharma Oratmangun yang mewakili tujuh LMK menyampaikan aspirasinya agar pemerintah memberi keringanan beban pajak yang ditanggung industri musik. Hal itu terkait besaran royalti pemberi kuasa.

Juru bicara LMK ini mengatakan, perhitungan tarif royalti yang sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo diharapkan bisa dirundingkan lagi sesuai regulasi.

Baca Juga: Perluas Usaha, BPRS Central Syariah Utama Pindah Kantor Baru

Advertisement

Dharma mengaku tujuh LMK sudah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi untuk melakukan audiensi. Terutama terkait Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan penyehatan tata niaga industri musik Indonesia.

Dharma mengaku optimistis LMK kedepan lebih sigap melayani pemberi kuasa. Terutama, LMK dalam digitalisasi musik mampu menyehatkan ekosistem industri musik di Tanah Air.

“Para pimpinan LMK akan merumuskan hal-hal yang diminta oleh Menko Perekonomian untuk segera disampaikan kepada beliau,” tutur Dharma. Selain LMK KCI, pertemuan Menko Perekonomian dihadiri sejumlah LMK.

Advertisement

Antara lain, Dwiki Dharmawan dari LMK PAPPRI, Ikke Nurjanah dari LMK ARDI, Chico Hindarto LMK WAMI, Dhani Rokhimat dari LMK RAI, Rico Mangungsong mewakili LMK Prisindo, hingga Rudy Hidayat dari LMK SMI.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif