SOLOPOS.COM - Ilustrasi bisnis properti. (Istimewa/Freepik)

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengerek batas harga untuk rumah subsidi bebas pajak pertambahan nilai (PPN). Kenaikan batas harga tersebut disesuaikan mengikuti kenaikan biaya konstruksi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.60/2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Dalam beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 9 Juni 2023 mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak subsidi yang diberikan pembebasan PPN dari sebelumnya Rp150,5 juta—Rp219 juta, menjadi Rp162 juta—Rp234 juta untuk 2023.

Untuk periode 2024, harga jual maksimal antara Rp166 juta—Rp240 juta sesuai masing-masing zona. Adapun, pemerintah menaikkan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.

“Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau,” tambah Febrio dalam siaran persnya, Jumat (16/6/2023) seperti dilansir Bisnis.

Pemerintah secara khusus juga mengatur luas minimum bangunan rumah sebesar 21 m2, dan tanah 60 m2, layak mendapatkan fasilitas tersebut.

Fasilitas pembebasan PPN juga diberikan untuk pondok boro bagi koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.

Pemerintah juga membebaskan PPN untuk penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar kepada universitas atau sekolah, pemerintah daerah dan atau pemerintah pusat. Terakhir, pembebasan PPN juga diberlakukan untuk penyerahan rumah pekerja oleh perusahaan kepada karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial.

Kemudahan memiliki rumah juga diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian PUPR dengan adanya bantuan subsidi selisih bunga. Tujuannya, agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tetap dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5 persen.

Dengan demikian, total manfaat yang akan diterima untuk setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan PPN berkisar antara Rp187 juta—Rp270 juta.

Dia mengatakan pemerintah melanjutkan kebijakan pembebasan PPN dalam upaya pemenuhan kebutuhan hunian layak huni dan terjangkau terutama bagi MBR.

Melalui PMK tersebut, setiap rumah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau antara Rp16 juta—Rp24 juta untuk setiap unit rumah.

“Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh pemerintah,” jelasnya.

Harapan REI

Sebelumnya, Persatuan Perusahaan Realestate Indonesia (REI) sudah menunggu realisasi rencana harga rumah subsidi naik mulai Juni 2023. Wakil Ketua Umum DPP REI Bambang Ekajaya mengatakan setelah 3 tahun lebih menunggu, pihaknya berharap penyesuaian harga rumah subsidi tahun ini dapat terealisasi dengan nilai yang sepadan dengan inflasi.

“Tentu kami menyambut baik jika Juni ini turun penyesuaian harga yang sudah lama kami perjuangkan. Semoga nilai penyesuaiannya juga seperti yang kami harapkan,” kata Bambang, Rabu (31/5/2023) seperti dilansir Bisnis.

Menurutnya, harga bangunan yang telah melonjak 90 persen sepanjang 3 tahun ke belakang memicu kenaikan ongkos produksi rumah subsidi. Namun, kondisi tersebut tak diringi dengan aturan harga jual rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Adapun, REI yang anggotanya didominasi oleh pengembang rumah subsidi pun terus mendorong pemerintah untuk melakukan penyesuaiaian harga. Sebab, harga jual saat ini tak memberikan margin keuntungan jika dibandingkan dengan investasi yang dikeluarkan.

“Seharusnya sudah tidak ada hambatan lagi, karena sudah dibahas lebih dari 7 bulan yang lalu dan nilai kenaikan relatif tidak besar,” ujarnya.

Sejumlah asosiasi perumahan, termasuk REI, telah berdialog dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) selaku pembuat kebijakan terkait penyesuaian harga rumah subsidi. Adapun, BKF menawarkan kenaikan sebesar 5 persen, sedangkan usulan dan kesepakatan bersama Kementerian PUPR sejak awal yakni 7 persen.

Sebenarnya, angka tersebut masih di bawah dari usulan para pengembang, yaitu 13 persen. Namun, pengembang menilai kenaikan 7 persen masih lebih baik jika dibandingkan tetap mempertahankan harga dengan kondisi saat ini.

Kendati demikian, pihak REI mengaku akan menerima angka penyesuain tersebut saat ini untuk mempercepat kesepakatan dan dikeluarkannya batasan harga baru. Selanjutnya, para pengembang akan kembali mendesak kenaikan secara bertahap.

Di sisi lain, Bambang menilai dengan penyesuaian harga rumah subsidi yang dilakukan pemerintah, maka investasi pengembang untuk memproduksi rumah subsidi pun akan meningkat.

“Otomatis [meningkat], itu menjadi pemicu kami untuk mengejar target yang tertunda,” ujarnya. Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan aturan harga rumah subsidi terbaru akan segera dikeluarkan pada Juni 2023.

Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Haryo Bekti Matoyoedo, mengatakan proses pembentukan aturan baru harga jual rumah subsidi berlangsung alot antarkementerian sehingga pemerintah membutuhkan waktu lebih panjang untuk menerbitkan aturan tersebut.



Untuk diketahui, rencana penyesuaian harga rumah subsidi agar sejalan dengan inflasi telah bergulir sejak tahun lalu. Namun, realisasi dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dilanjutkan dengan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR tak kunjung diteken.

“Proses ini sudah berjalan cukup lama dan sudah mendekati ujung. Diharapkan dari hasil pembicaraan dengan Kemenkeu, Juni akan keluar PMK nya,” kata Haryo di Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya