SOLOPOS.COM - Ilustrasi truk angkutan barang. (Istimewa/Polres Wonogiri)

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah telah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang jenis kendaraan bersumbu 3 atau lebih di jalan tol mulai hari ini untuk mengoptimalkan kelancaraan lalu lintas saat libur Natal dan tahun baru (Nataru). Berikut adalah jadwal larangan truk angkutan barang masuk jalan tol saat libur Nataru.

Pembatasan tersebut berdasarkan Keputusan Bersama Nomor AJ.903./1/5/DRJD/2022, Nomor Kep/207/XII/2022 dan Nomor 36/PKS/Db/2022. Dalam aturan itu, kendaraan barang yang dilakukan pembatasan operasional yakni mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Selain itu, pembatasan diberlakukan untuk mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang pengangkut batu, tambang, bahan bangunan. Pembatasan waktu pengaturan kendaraan barang untuk arus lalu lintas libur Natal diberlakukan untuk lima hari yakni pada 22 Desember pukul 12.00 WIB sampai dengan 24 Desember 24.00 WIB.

Selanjutnya, pembatasan juga dilakukan saat arus balik libur tahun baru yang dimulai 1 Januari pukul 12.00 WIB sampai dengan 2 Januari pukul 08.00 WIB. Adapun, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan di 20 ruas jalan tol di Pulau Jawa.

Baca Juga: Momen Nataru di Klaten, Car Free Day Libur & Truk Galian C Dilarang Beroperasi

Berikut daftar 20 ruas jalan tol yang memberlakukan pembatasan angkutan barang:

  1. JORR
  2. Sedyatmo
  3. Jagorawi
  4. Jakarta-Cikampek
  5. Cipularang
  6. Padaleunyi
  7. Palikanci
  8. Batang-Semarang
  9. Semarang ABC
  10. Semarang-Solo
  11. Solo-Ngawi
  12. Ngawi-Kertosono
  13. Surabaya-Mojokerto
  14. Surabaya-Gempol
  15. Gempol-Pandaan
  16. Gempol-Pasuruan
  17. Pandaan-Malang
  18. Pejagan-Pemalang
  19. Krapyak-Jatingaleh
  20. Jatingaleh-Srondol

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Truk Barang Dilarang Masuk Tol saat Nataru, Berlaku Mulai Hari Ini!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya