SOLOPOS.COM - Kantor Samsat Kota Solo yang terletak di Jl. Profesor DR. Soeharso No.17, Jajar, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Kamis (27/4/2023). Samsat Solo mengadakan program Jateng Bebas Pajak Daerah berhadiah Umrah. (Solopos.com/Gigih Windar Pratama).

Solopos.com, SOLO — Mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah (Bapenda jateng) mengadakan program Jateng Bebas Pajak Daerah dengan memberikan insentif kepada Masyarakat Jawa Tengah.

Program Jateng Bebas Pajak Daerah terdiri atas bebas sanksi administrasi atau bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya (BBNKB II), serta bebas Pajak Progresif.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Bebas sanksi administrasi atau bebas denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada semua masyarakat Jawa Tengah yang terlambat melakukan pembayaraan Pajak kendaraan bermotor.

Sementara, bebas biaya BBNKB II bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang akan melakukan proses balik nama kendaraan di wilayah Jateng, baik untuk pelat nomor Jateng maupun luar Jateng.

Tak hanya memberikan berbagai program bebas pajak, Bapenda Jateng juga memberikan hadiah undian berupa umrah gratis kepada para wajib pajak yang mengikuti program tersebut.

Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Kota Solo, Nandika Wahyu Candra, Kamis (27/4/2023), mengatakan program yang juga dikenal dengan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut sudah dimulai sejak, Rabu (26/4/2023).

Bebas pajak progresif dimulai, Rabu (26/4/2023) hingga Jumat (22/12/2023). Sementara, bebas sanksi administrasi dimulai, Rabu (26/4/2023) hingga Rabu (21/6/2023).

“Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di mulai tanggal 26 April 2023. Program ini meliputi, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepemilikan II dst (BBNKB II) dalam provinsi atau luar provinsi mulai 26 April 2023 sampai 22 Desember 2023, Pembebasan pajak progresif sampai 22 Desember 2023 dan Pembebasan sanksi administrasi sampai 21 Juni 2023. Untuk syaratnya kendaraan bermotor yang diregistrasi kan di wilayah provinsi Jawa Tengah,” jelasnya.

Nandika juga menjelaskan ada sepuluh paket wisata religi atau umrah yang disediakan oleh Bapenda Jawa Tengah melalui Samsat Jawa Tengah.

Program Jateng Bebas Pajak Daerah
Flyer Program Jateng Bebas Pajak Daerah. (Istimewa/Bapenda Jateng).

Ia menyebut, hadiah tersebut akan diundi dalam dua tahap.

“Sebagai reward terhadap wajib pajak di Jawa tengah, Samsat Jateng  juga mengadakan Undian 10 paket Umroh dan Wisata Religi  bagi wajib pajak yg mendaftar  periode Desember 2022 SD November 2023. Undian dilakukan dua tahap. Tahap 1 dilakukan pada bulan Juli  2023 dan tahap2 dilakukan pada bulan Desember 2023,” jelasnya.

Sementara, bagi masyarakat yang berminat mengikuti undian tersebut ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

“Tentu ada syarat dan ketentuan, undian berlaku untuk wajib pajak yang tertib membayar pajak sebelum dan pada saat jatuh tempo,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya