SOLOPOS.COM - Ilustrasi atur keuangan. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Upah minimum kota/kabupaten atau UMK 2023 telah ditetapkan sejak akhir 2022 lalu. Salah satu hal yang kerap menjadi perhatian adalah perhitungan cicilan utang bagi pekerja bergaji UMK.

Utang menjadi salah satu cara yang kerap diambil untuk memenuhi kebutuhan. Cara mencicil atau mengangsur utang dipilih saat pekerja tidak memiliki pembelian kebutuhan secara tunai.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Sebelum menghitung utang maksimal bagi pekerja dengan gaji UMK, hal yang harus diketahui adalah jenis utang.

Financial Planner Lolita Setyawati di laman lifepal.co.id sebagaimana dikutip Solopos.com, Sabtu (21/1/2023), menyatakan utang adalah kewajiban keuangan yang harus dibayarkan di masa depan untuk manfaat ekonomi yang kita nikmati sekarang.

“Pertama-tama yang harus dipahami adalah perbedaan antara utang produktif dan konsumtif. Utang produktif adalah utang yang digunakan untuk membiayai kegiatan atau aset yang memberikan manfaat finansial,” sebut Lolita.

Dia mencontohkan utang produktif seperti rumah dan aset properti lainnya, aset untuk usaha dan dana pendidikan. Nilai properti akan meningkat seiring waktu melebihi suku bunga pinjaman, dan untuk aset usaha dapat meningkatkan hasil usaha tersebut.

Sedangkan utang konsumtif adalah utang yang digunakan untuk membiayai kegiatan atau aset yang tidak memberikan manfaat finansial. Ini seperti liburan, pesta pernikahan, kendaraan pribadi, peralatan elektronik dan sebagainya.

Pekerja yang bergaji UMK tentu harus mengalkulasi utang produktif dan konsumtif ini sebelum mengajukan kredit.

Lolita menyatakan utang produktif tentunya lebih baik, namun tetap harus mempertimbangkan nilai cicilan dan pembayarannya. Sedangkan utang konsumtif harus benar-benar dipertimbangkan misalnya diambil saat dalam kondisi yang mendesak.

Sebelum mengajukan utang, Lolita menyarankan untuk melihat kondisi keuangan apakah cukup sehat untuk berutang. Ini juga berlaku bagi pekerja yang bergaji UMK saat ingin berutang.

Maksimal Cicilan Utang

Mengenai besaran utang, Lolita menyebut total cicilan utang yang dibayarkan tiap bulan maksimal adalah 35% dari pendapatan atau gaji yang diterima. Sejumlah pakar keuangan juga merekomendasikan angka yang sama yaitu total cicilan utang 35% dari pendapatan. Meski ada beberapa yang menyarankan maksimal 30%.

Bila bergaji UMK, tentu besaran cicilan utang maksimal harus dikalkulasi dengan besaran UMK yang berbeda-beda di tiap daerah.

Misalnya pekerja di Kota Solo dengan gaji UMK 2023 yaitu Rp2.174.169, cicilan utang per bulannya idealnya tidak lebih dari 35%-nya yaitu Rp760.959.

Berbeda lagi dengan pekerja yang bergaji UMK Kota Semarang yang UMK tertinggi di Jawa Tengah. UMK Kota Semarang 2023 ditetapkan Rp3.060.348, maka cicilan utang idealnya tidak lebih dari Rp1.071.121.

Sedangkan pekerja yang bergaji UMK di Karawang kalkulasi cicilan utangnya bisa mencapai Rp1.811.662 karena UMK di kabupaten itu mencapai Rp5.176.179 atau menjadi UMK yang tertinggi di Indonesia.

Lolita menyatakan total cicilan utang itu mencakup semua jenis utang termasuk bunganya seperti: kredit kepemilikan rumah dan kendaraan bermotor, utang kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman online, arisan barang, dan pinjaman pribadi ke teman/keluarga.

“Pembayaran cicilan hendaknya selalu tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan. Khusus untuk utang kartu kredit, segera lunasi pada akhir bulan/awal bulan berikutnya. Prioritaskan untuk segera melunasi utang dengan suka bunga tinggi dan atau utang konsumtif,” kata dia.

Dia menyatakan utang adalah jalan terakhir untuk membiayai kegiatan atau aset. Itulah gambaran kalkulasi cicilan utang bagi pekerja yang bergaji UMK. Lolita mengingatkan agar bijak dalam mengelola utang sehingga tidak membebani kehidupan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya