SOLOPOS.COM - Ilustrasi kredit usaha (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Layanan pembiayaan terkadang menjadi solusi bagi sebagian orang yang membutuhkan sesuatu, namun kondisi keuangan belum mendukung. Namun perhatikan hal ini sebelum kita mengakses layanan tersebut.

Pernahkah mengalami kondisi ketika kita membutuhkan suatu barang, di mana barang tersebut sangat penting, misalnya untuk menunjang pekerjaan atau profesi. Namun di sisi lain kondisi keuangan kita sedang tidak memungkinkan untuk membeli barang itu secara tunai?

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Jika solusi yang akan dipilih adalah dengan mengakses layanan pembiayaan, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Tujuannya agar solusi tersebut justru akan menyulitkan kita kedepannya karena tidak bisa membayar angsuran.

Berdasarkan keterangan dari sebuah artikel yang diunggah di https://sikapiuangmu.ojk.go.id, sebelum mengajukan cicilan, agar memastikan kondisi keuangannya sehat. Dimana total cicilan utang yang dimiliki tidak lebih dari 30% dari pendapatan per bulan.

Hal itu penting untuk memastikan kita dapat memenuhi perjanjian pembiayaannya, yakni melunasi cicilan sesuai dengan tenor dan plafon yang sudah diperjanjikan di awal. Biasanya, selain membayar cicilan pokok, debitur juga perlu membayar bunga serta biaya lainnya yang telah ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Dicontohkan, ketika kita membeli laptop seharga Rp12.000.000, dengan cara mencicil selama satu tahun dan bunga sebesar 10% per tahun. Maka simulasinya adalah sebagai berikut:

Pokok Pinjaman = Rp12.000.000
Jangka waktu angsuran = 12 bulan
Bunga/Tahun = 10% (bunga flat)

Rincian hitungan dengan asumsi bunga flat:
Total Bunga = Rp12.000.000 x 10% = Rp1.200.000
Total yang dibayarkan = Rp12.000.000 + Rp1.200.000 = Rp13.200.000
Angsuran per Bulan = Rp13.200.000 /12 = Rp1.100.000

“Jika sudah paham mengenai perusahaan pembiayaan pastikan bijak mengajukan pembiayaan, yaitu memilih pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Pastikan juga memanfaatkan produk dari lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin dari OJK,” bunyi keterangan dalam artikel tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya