Bisnis
Sabtu, 11 Juni 2022 - 19:09 WIB

Benarkah Pajak Kendaraan bakal Dihapus? Ini Penjelasannya

Newswire  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kabar soal pajak kendaraan yang dihapus merupakan usulan dari YLKI. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, SOLO — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengusulkan agar pajak kendaraan dihapus dan dialihkan saat pemilik kendaraan membeli bahan bakar minyak (BBM).

“Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM,” kata Ketua YLKI, Tulus Abadi, melalui keterangan tertulis, dikutip dari Antara, Sabtu (11/6/2022).

Advertisement

Usulan tentang penghapusan pajak kendaraan itu dia sampaikan kepada Komisi V DPR yang saat ini sedang melaksanakan penyusunan pembahasan Revisi UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain pengalihan pajak kendaraan, YLKI juga mengusulkan penerbitan surat izin mengemudi (SIM) dialihkan dari Kepolisian Indonesia ke Kementerian Perhubungan.

Advertisement

Selain pengalihan pajak kendaraan, YLKI juga mengusulkan penerbitan surat izin mengemudi (SIM) dialihkan dari Kepolisian Indonesia ke Kementerian Perhubungan.

“Saya kira lebih adil ketika konsumen membeli BBM dikenakan dana preservasi,” kata dia.

Baca Juga: Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng Secara Online

Advertisement

Dengan peralihan ke pembelian BBM, hal itu akan mengendalikan tingginya konsumsi masyarakat terhadap BBM. Dengan demikian, konsumsi BBM secara langsung akan menekan tingkat pencemaran yang disebabkan kendaraan.

“Selain itu, melalui pembelian BBM nantinya pengelolaan dana preservasi jalan akan lebih maksimal,” kata dia.

Baca Juga: Urus SIM dan Pajak Kendaraan di Sukoharjo Wajib Sudah Vaksin Covid-19

Advertisement

Ia menjelaskan dana preservasi jalan merujuk pada UU LLAJ ialah dana khusus yang digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi dan rekonstruksi jalan secara berkelanjutan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Dalam hal itu, YLKI menekankan pentingnya sinergi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, karena lalu lintas dan angkutan jalan tidak semata soal pengaturan transportasi dan penindakan hukum, tetapi juga terkait dengan tata ruang.

Mengenai angka kecelakaan yang disebabkan banyak faktor di antaranya infrastruktur jalan hingga kendaraan, YLKI menilai masih ada yang luput dari pengawasan yakni soal penerbitan SIM.

Advertisement

Menurut Tulus, perkara SIM itu tidak 100 persen menjadi wewenang polisi, baik dalam konteks uji SIM, penerbitan atau penegakan hukum, sehingga YLKI mengusulkan penerbitan SIM dilakukan di sektor perhubungan, yaitu Kementerian Perhubungan.

Dari penjelasan tersebut, tampak bahwa soal pajak kendaraan kendaraan yang akan dihapus itu baru sekadar usulan dari YLKI.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif