Bisnis
Minggu, 7 Februari 2021 - 06:00 WIB

Belum Punya NPWP Elektronik? Ini Cara Daftarnya

Danang Nur Ihsan  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pendaftaran NPWP elektronik (Antara)

Solopos.com, SOLO — Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu dokumen penting terkait perpajakan. Kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghadirkan layanan NPWP elektronik untuk memudahkan para wajib pajak.

Selama ini NPWP sudah jamak digunakan untuk berbagai kepentingan seperti ketika akan melamar kerja hingga pembukaan rekening bank. Ini artinya NPWP sudah sama pentingnya dengan memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

Advertisement

Kehadiran NPWP elektronik menjadi alternatif bagi para wajib pajak, selain kartu fisik NPWP yang telah lebih dulu ada. Hal ini juga untuk menghindari kartu fisik mudah rusak akibat tergores atau patah atau bahkan hilang.

Namun, sifat NPWP elektronik ini hanya sebagai layanan tambahan, maka kartu fisik NPWP masih menjadi alat utama bagi WP saat memanfaatkan layanan perpajakan dari DJP.

Advertisement

Namun, sifat NPWP elektronik ini hanya sebagai layanan tambahan, maka kartu fisik NPWP masih menjadi alat utama bagi WP saat memanfaatkan layanan perpajakan dari DJP.

Baca Juga: Begini Peringkat Zodiak dengan Kecerdasan Emosional Tinggi

Dalam laman resmi DJP di www.pajak.go.id disebutkan terdapat tambahan fitur pengiriman NPWP melalui surat elektronik atau email milik wajib pajak. Fitur tersebut tersedia pada menu informasi DJP Online.

Advertisement

Wajib pajak yang ingin meminta EFIN untuk pertama kalinya harus mengisi formulir permohonan EFIN dan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak, serta tidak boleh diwakilkan. Namun, di tengah pandemi Covid-19 ini, permintaan EFIN bisa disampaikan melalui email resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Terdapat sejumlah persyaratan untuk mendapatkan EFIN, antara lain, satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN. Kemudian WP mengirimkan swafoto (selfie) sambil memegang KTP dan kartu NPWP.

Baca Juga: 3 Orang Ini Diklaim Terkaya di Solo, Siapa Saja Mereka?

Advertisement

Kemudian, petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP. Lalu, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

Akses DJP Online

Setelah mendapatkan nomor EFIN dari DJP, silakan Anda mengakses DJP Online melalui https://djponline.pajak.go.id/account/login. Kemudian, silakan klik "Belum Registrasi" yang berada di bawah "Login". Setelah itu, isi nomor NPWP, nomor EFIN dan kode keamanan. Setelah selesai, silakan klik "Submit".

Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah kolom dalam halaman "Registrasi Akun". Isikan nama wajib pajak, email, nomor ponsel, kata sandi, konfirmasi kata sandi dan kode keamanan. Setelah selesai, silakan klik "Submit". Jika berhasil, Anda akan melihat notifikasi "Sukses" di layar komputer Anda.

Advertisement

Setelah itu, silakan cek kotak masuk (inbox) email Anda. Nanti Anda akan mendapatkan email dari DJP. Pilih "Email DJP" dan klik "Aktifkan Akun". Nanti, Anda akan melihat notifikasi "Sukses" dan klik "OK".

Baca Juga: Pemerintah akan Gelar Pertemuan Lanjutan dengan Tesla, Ini Bocorannya

Kemudian, cobalah Anda melakukan login DJP Online dengan nomor NPWP dan password yang sudah ditetapkan sebelumnya. Jika berhasil, selamat Anda sudah memiliki akun DJP Online.

Tahap berikutnya setelah memiliki akun DJP Online adalah mencoba fitur untuk mendapatkan NPWP elektronik. Pertama, WP wajib untuk login ke laman DJP Online dan setelah berhasil, WP akan dialihkan secara otomatis ke menu "Informasi". Atau klik menu "Informasi" yang memuat preview NPWP elektronik kita.

Berikutnya, wajib pajak menekan tombol "Kirim Email" pada menu "Informasi" tadi. Email WP merupakan yang tercantum ketika melakukan registrasi membuat akun DJP Online. Setelahnya, pihak DJP akan mengirimkan NPWP elektronik ke email WP. DJP menyatakan NPWP dicantumkan dalam hal yang terkait dengan dokumen perpajakan.

Jika wajib pajak pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan, wajib pajak tersebut diminta mengajukan permohonan pindah alamat. Seluruh layanan perpajakan ini tidak dipungut biaya.

Baca Juga: Orang Terkaya di Solo Ini Masuk 50 Besar Paling Tajir di Indonesia

NPWP elektronik ini merupakan pilihan alternatif yang bisa digunakan masyarakat untuk mendapatkan tanda pengenal sebagai penyetor pajak NPWP elektronik ini merupakan pilihan alternatif yang bisa digunakan masyarakat untuk mendapatkan tanda pengenal sebagai penyetor pajak.

Namun, hadirnya NPWP elektronik tidak menggantikan NPWP fisik. Sebaliknya, NPWP elektronik ini dapat dengan sah digunakan terutama saat pandemi seperti sekarang ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif