Bisnis
Selasa, 9 Mei 2023 - 16:19 WIB

Belum Lapor SPT, Ini Besaran Denda yang Mengintai Para Wajib Pajak

R Bony Eko Wicaksono  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ada denda yang harus dibayar jika wajib pajak telat lapor Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO – Ada beragam sanksi bagi wajib pajak (WP) yang belum melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Bagi WP pribadi yang terlambat melaporkan SPT tahunan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000. Sementara, WP badan yang telat melapor akan diberi sanksi denda senilai Rp1 juta.

Advertisement

Pelaporan SPT wajib dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah mempunyai penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria penghasilan kena pajak.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret. Sedangkan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan adalah 30 April.

Advertisement

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret. Sedangkan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan adalah 30 April.

Wajib pajak yang telat melapor akan diberi sanksi berupa denda dan sanksi pidana. Sanksi tersebut bertujuan agar wajib pajak tertib menyampaikan SPT Tahunan.

“Sanksi bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah menjadi UU No7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Bagi WP perseorangan harus membayar denda senilai Rp100.000. Sedangkan, WP badan harus membayar denda Rp1juta,” kata seorang tenaga penyuluh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II, Surono, saat diwawancarai dengan Solopos.com, Selasa (9/5/2023).

Advertisement

“Masyarakat masih bisa lapor SPT tahunan meski sudah melewati batas waktu pelaporan. Nanti akan diberi sanksi denda yang akan ditagih melalui STP,” kata dia.

Menurut Surono, sanksi pidana menjadi opsi terakhir yang dilakukan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk melapor SPT tahunan.

Wajib pajak orang pribadi aau badan yang dengan sengaja melanggar ketentuan penyampaian SPT tahunan sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dapat diberi sanksi pidana. Tentunya, harus melalui proses pemeriksaan bukti permulaan.

Advertisement

Selama ini, Kanwil DJP Jawa Tengah II membuka 262 pojok pajak guna mempermudah wajip pajak mengakses layanan pelaporan SPT tahunan.

“Secara umum, jumlah penyampaian SPT tahunan di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II meningkat. Jangkauan layanan penyampaikan SPT tahunan diperluas untuk memudahkan para wajib pajak,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif