SOLOPOS.COM - Ada denda yang harus dibayar jika wajib pajak telat lapor Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO – Ada beragam sanksi bagi wajib pajak (WP) yang belum melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Bagi WP pribadi yang terlambat melaporkan SPT tahunan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000. Sementara, WP badan yang telat melapor akan diberi sanksi denda senilai Rp1 juta.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Pelaporan SPT wajib dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah mempunyai penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria penghasilan kena pajak.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret. Sedangkan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan adalah 30 April.

Wajib pajak yang telat melapor akan diberi sanksi berupa denda dan sanksi pidana. Sanksi tersebut bertujuan agar wajib pajak tertib menyampaikan SPT Tahunan.

“Sanksi bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah menjadi UU No7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Bagi WP perseorangan harus membayar denda senilai Rp100.000. Sedangkan, WP badan harus membayar denda Rp1juta,” kata seorang tenaga penyuluh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II, Surono, saat diwawancarai dengan Solopos.com, Selasa (9/5/2023).

Wajib pajak baik orang pribadi maupun badan bisa membayar denda jika sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari instansi terkait. Pembayaran denda dilakukan ke kas negara. Meski sudah membayar denda, wajib pajak tetap diharuskan untuk melapor SPT tahunan.

“Masyarakat masih bisa lapor SPT tahunan meski sudah melewati batas waktu pelaporan. Nanti akan diberi sanksi denda yang akan ditagih melalui STP,” kata dia.

Menurut Surono, sanksi pidana menjadi opsi terakhir yang dilakukan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk melapor SPT tahunan.

Wajib pajak orang pribadi aau badan yang dengan sengaja melanggar ketentuan penyampaian SPT tahunan sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dapat diberi sanksi pidana. Tentunya, harus melalui proses pemeriksaan bukti permulaan.

Selama ini, Kanwil DJP Jawa Tengah II membuka 262 pojok pajak guna mempermudah wajip pajak mengakses layanan pelaporan SPT tahunan.

“Secara umum, jumlah penyampaian SPT tahunan di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II meningkat. Jangkauan layanan penyampaikan SPT tahunan diperluas untuk memudahkan para wajib pajak,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya