SOLOPOS.COM - Kantor Samsat Solo yang terletak di Jl. Profesor DR. Soeharso No.17, Jajar, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, ramai didatangi warga Solo untuk mengurus pajak kendaraan. Program bebas sanksi administrasi atau bebas pajak kendaraan bermotor di Solo masih berlaku hingga Rabu (21/6/2023). Selasa (13/6/2023).(Solopos.com/Gigih Windar Pratama).

Solopos.com, SOLO — Program bebas sanksi administrasi atau bebas denda pajak kendaraan bermotor yang diselenggarakan Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah (Bapenda Jateng) atau Administrasi Manunggal Satu Atap Jawa Tengah (Samsat Jateng), hingga Selasa (13/6/2023), menyumbang Rp117 miliar untuk pendapatan aset daerah (PAD) Kota Solo.

Meski begitu, Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Kota Solo, Nandika Wahyu Candra, menyebut pendapatan yang diterima masih belum memenuhi target sebesar Rp251 miliar.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

“Untuk program bebas pajak sejauh ini memang cukup diminati warga Solo terutama di awal Juni. Targetnya, untuk PAD dari program ini sebesar Rp251 miliar, sejauh ini baru dipenuhi 41 persennya sekitar Rp117 miliar,” kata dia kepada Solopos.com, Selasa (13/6/2023).

Nandika menambahkan program ini meningkatkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor hingga 20 persen dibandingkan tahun lalu.

“Program pembebasan ini juga mencatatkan pertumbuhan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor sebesar 20 persen jika dibandingkan tahun lalu, memang tahun ini animonya juga lebih besar,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan, belum ada keputusan memperpanjang program tersebut meskipun ada animo besar dari warga Solo.

“Belum tahu apakah diperpanjang atau tidaknya, semua tergantung dari keputusan provinsi nanti,” ucapnya.

Nandika mengatakan, ada beberapa alasan warga Solo terlambat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, mulai dari belum ada dana hingga menunggu program pemutihan.

“Alasannya beragam, tapi yang paling banyak ada tiga, yang pertama memang belum ada dana, kedua memang menunggu adanya program pemutihan sama ada prioritas lain seperti anak mau masuk sekolah atau hari raya keagamaan jadi alokasi dananya dialihkan kesitu dulu,” kata dia.

Warga Solo yang terbantu dengan adanya program ini adalah Rohadi, 41, asal Banjarsari. Ia menjelaskan, adanya program bebas sanksi administrasi ini cukup membantunya karena tidak perlu membayar denda setelah terlambat melakukan perpanjangan nomor kendaraan.

“Jadi semestinya saya sudah harus melakukan pajak lima tahunan mobil saya di Februari dan semestinya bayar denda keterlambatan sebesar Rp200.000. Tapi karena ada pemutihan, saya cuman bayar biaya perpanjangan saja sebesar Rp1,8 juta,” ucapnya.

Sebelumnya, program bebas sanksi administrasi dari Bapenda Jateng dimulai sejak Rabu (26/4/2023) sampai Kamis (21/6/2023). Ada tiga program yang dicanangkan pemerintah.

Pertama, yakni program pemutihan pajak kendaraan bermotor dimulai pada, Rabu (26/4/2023). Kedua, pembebasan sanksi administrasi hingga, Rabu (21/6/2023).

Ketiga, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepemilikan II dst (BBNKB II) dan bebas pajak progresif mulai, Rabu (26/4/2023) hingga, Jumat (22/12/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya