Bisnis
Selasa, 26 Maret 2024 - 18:51 WIB

Belum 100%, Ini Kendala Pemadanan NIK dan NPWP di Wilayah DJP Jateng II

Galih Aprilia Wibowo  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Kanwil DJP Jateng II, Slamet Sutantyo, saat memberikan keterangan kepada awak media di Solo Square Mall, pada Senin (25/3/2024). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo)

Solopos.com, SOLO — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) II mencatat capaian pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) mencapai 88,95% hingga Maret 2024. Validasi NIK dengan NPWP tersebut ditargetkan rampung pada tahun ini.

Kepala Kanwil DJP Jateng II, Slamet Sutantyo menjelaskan ada beberapa kendala dalam proses pemadanan NIK dengan NPWP. Misalnya wajib pajak yang pindah domisili atau alamat, namun pada domisili lama belum dihapuskan.

Advertisement

“Sekitar 80% untuk Jawa Tengah, itu kenapa masih kurang? Karena biasanya orang yang pindah alamat itu belum melaporkan. Sementara dia sudah pindah, tetapi alamat lama di kartu tanda penduduk [KTP] belum dihapus, jadi masih belum sesuai,” terang Slamet kepada Solopos.com, seusai pembukaan Pojok Pajak di Solo Square Mall, pada Senin (25/3/2024).

Berdasarkan data yang diterima Solopos.com, pada Januari 2023 lalu capaian pemadanan NIK dengan NPWP masih sebesar 36,11% dengan total 1.443.082 validasi. Validasi NIK dengan NPWP naik signifikan pada Februari 2023 yang mencapai 72,58% atau ada sebanyak 2.900.613 validasi.

Advertisement

Berdasarkan data yang diterima Solopos.com, pada Januari 2023 lalu capaian pemadanan NIK dengan NPWP masih sebesar 36,11% dengan total 1.443.082 validasi. Validasi NIK dengan NPWP naik signifikan pada Februari 2023 yang mencapai 72,58% atau ada sebanyak 2.900.613 validasi.

Dalam kesempatan yang sama Slamet juga menguraikan capaian penerimaan pajak di DJP Jateng II pada 2023 tercapai 100%. Untuk penerimaan pajak hingga 25 Maret 2024 telah mencapai 18,57% yaitu sebanyak Rp2.755.104.953/709 dari target yang ditetapkan sebesar Rp14.832.382.055.837.

Mengutip Bisnis.com, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebutkan total NIK yang berhasil dipadankan dengan NPWP mencapai 67.366.873 atau 67,3 juta dari 73.482.564 atau 73,4 juta Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri.

Advertisement

Suryo Utomo menjelaskan terkait 11,7 juta NIK yang disampaikan pada beberapa waktu yang lalu secara keseluruhan belum beres untuk dipadankan. Namun, lanjutnya, sebanyak 5,5 juta NIK sudah berhasil dipadankan secara sistem.

Dia juga menyebutkan sisa NIK yang belum berhasil dipadankan secara sistem sebanyak 6.115.691 disebabkan adanya kemungkinan para wajib pajak ada yang meninggal dunia, tidak aktif, dan berpindah ke luar negeri.

Sebagai informasi, pemadanan NIK menjadi NPWP telah diberlakukan oleh pemerintah sejak 1 Januari 2024 sesuai dengan pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor112/PMK.03/2022, berbunyi:

Advertisement

(1) Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024:

a. Wajib Pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif