SOLOPOS.COM - Ilustrasi membeli rumah KPR (freepik)

Solopos.com, SOLO — Membeli rumah dengan skema kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi alternatif bagi mereka yang belum bisa membeli rumah secara tunai atau cash.

Namun seiring kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia yang saat ini berada di angka 5,5 persen, pembeli KPR diimbau untuk waspada dengan cicilan yang bisa meningkat.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Perencana Keuangan Advisors Alliance Group Andy Nugroho mengatakan bunga kredit rumah akan ikut naik sehingga dapat berpengaruh pada bertambahnya nominal cicilan KPR.

“Terutama buat KPR yang sudah berjalan ataupun yang menggunakan sistem floating rate. Kalau fixed rate berarti enggak ada kendala di sini cuma buat yang floating rate tentu akan mengikuti suku bunga yang berlaku dari BI,” kata Andy kepada Bisnis, dikutip Selasa (17/1/2023).

Kali pertama kali yang perlu dilakukan ketika bunga KPR meningkat yaitu menegaskan kembali prioritas pengeluaran.

Dalam hal ini, pengeluaran yang wajib dibayar seperti KPR atau cicilan kendaraan bermotor. Andy mengingatkan kewajiban tersebut tidak dapat ditinggal sekalipun berat. Pasalnya, akan ada sanksi dari perbankan jika terjadi kredit macet.

Kedua, jika penghasilan tidak bertambah sementara cicilan KPR meningkat maka mesti ada pengeluaran yang dikorbankan atau dipotong. Contohnya pengeluaran yang bersifat konsumtif.

“Pilihan berikutnya adalah kita menambah pemasukan misalnya memang ingin apa kita tetap bisa membayar kewajiban-kewajiban kita dengan lancar,” tambahnya.

Di sisi lain, Founder PT Solusi Finansialku Indonesia Melvin Mumpuni mengingatkan konsumen KPR untuk menerapkan prinsip cicilan dibawah 35 persen dari penghasilan.

“Untuk KPR masih bisa diambil selama kondisi keuangan masih sehat. Cicilan maksimal 35 persen dari penghasilan. Kalau Rp10 juta jadi maksimal Rp3,5 juta,” ujar Melvin, dihubungi terpisah.

Jika terjadi penyesuaian bunga KPR yang dirasa memberatkan, Melvin menyarankan untuk segera bernegosiasi dengan pihak perbankan dan meminta solusi.

“Seandainya sekarang sudah jalan KPR-nya dan kenaikan bunga KPR dirasa memberatkan, saya sarankan coba datang ke bank untuk meminta keringanan. Pihak perbankan bisa diajak ngobrol untuk cari solusinya,” ungkapnya.

Di samping itu, Melvin menilai bahwa kenaikan suku bunga saat ini masih dalam taraf wajar. Sebab, suku bunga acuan 4,75 persen ini masih di level yang sama seperti sebelum pandemi Covid-19.

Cara Mengajukan KPR Rumah Subsidi

Namun bagi yang baru ingin mencoba membeli rumah dengan cara KPR, terutama KPR rumah subsidi, sebaiknya mencari informasi terlebih dahulu.

Dilansir dari situs resmi Direktoral Jendral Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, KPR Subsidi merupakan kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah yang mendapat bantuan seperti kemudahan dana murah jangka panjang dan subsidi dari pemerintah yang diterbitkan oleh bank pelaksana baik secara konvensional maupun prinsip syariah.

KPR subsidi mempunyai tiga jenis yang terdiri dari FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Rumah), SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka), dan SSB (Subsidi Selisih Bunga).

KPR FLPP merupakan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan rumah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementrian Pekerjaan Umum atau Perumahan Rakyat.

Sedangkan KPR SBUM merupakan subsidi pemerintah yang juga diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka dalam perolehan rumah.

Untuk KPR SSB merupakan kredit yang diterbitkan oleh nank pelaksana secara konvensional yang mendapatkan pengurangan suku bunga melalui Subsidi Bunga Kredit Perumahan.

Dengan mengetahui pengertian serta jenis KPR, diharapkan akan mempermudah konsumen untuk memilih KPR subsidi sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing individu.

Selanjutnya bagi yang ingin segera mengajukan KPR subsidi, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:

1. WNI
2. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun (atau sudah menikah)
3. Telah bekerja atau mempunyai usaha minimal 1 tahun
4. Belum pernah mengajukan KPR dalam satu keluarga atau belum pernah menerima bantuan maupun subsidi perumahan dari pemerintah
5. Gaji pokok maksimal Rp 4 juta untuk satu rumah dan maksimal Rp 7 juta untuk rumah susun
6. Memiliki NPWP atau SPT tahunan PPh sesuai ketentuan yang berlaku
7. Memilki rekam jejak positif dalam berurusan dengan bank, tidak mempunyai kasus kredit macet atau pembayaran cicilan pinjaman yang sering terlambat ke bank.

Apabila syarat KPR Rumah Subsidi telah terpenuhi semua mak terdapat beberapa dokumen yang wajib dipersiapkkan sebelum mengajukan. Berikut dokumen yang diperlukan pada saat pengajuan.
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi NPWP
4. Fotokopi akta nikah (bila sudah menikah)
5. Pas foto 3×4
6. Slip gaji asli sebulan terakhir
7. Surat keterangan aktif kerja (ditandatangi dan distempel oleh HRD perusahaan)
8. Fotokopi surat pengangkatan karyawan tetap
9. Surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan
10. Buku tabungan rekening bank yang bersangkutan
11. SPT tahunan
12. Mengisi form FLPP dan aplikasi KPR
13. Membawa materai 15 lembar

Seluruh dokumen wajib dilakukan pada saat pengajuan permohonan KPR Rumah Subsidi ke bank yang menyediakan program KPR subsidi. Proses dari pengajuan hingga persetujuan biasanya memakan waktu kurang lebih 10 hari kerja.



Apabila ingin mengajukan KPR subsidi bisa langsung cek ke perumahan serta bank yang menyediakan program KPR subsidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya