SOLOPOS.COM - Ilustrasi LPG 3 Kilogram. (Solopos Dok).

Solopos.com, SOLO–Lebih dari 8,1 juta nomor induk kependudukan (NIK) di Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah terdaftar dalam aturan pemberlakuan pembelian gas elpiji 3 kilogram (kg) menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

Hal ini diungkapkan oleh Area Manager Communication, Relation, & Corporate Social Responsibility Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, saat dihubungi wartawan, Kamis (6/6/2024).

Promosi Tingkatkan Konektivitas Data Center, Telin dan SingTel Kembangkan SKKL

Dia menyebut sejak akhir Desember 2023, semua pangkalan LPG 3 kg di Jateng dan DIY sudah bisa bertransaksi dengan pencatatan digital melalui NIK.

Setelahnya pencatatan NIK pada sistem perlu dilakukan pangkalan LPG 3 kg. Untuk bisa dicatat secara digital, konsumen perlu menunjukkan NIK yang tertera dalam KTP mereka.

Hanya saja, sambung Brasto, waktu itu masih ditoleransi. Pangkalan LPG 3 kg yang belum 100% melaksanakan pencatatan digital dan masih di logbook.

“Per 1 Juni 2024, semua pangkalan LPG 3 kg wajib mencatat secara digital di sistem melalui pencatatan NIK. Konsumen yang belum terdata masih bisa dilayani dengan menunjukkan KTP dan KK untuk didata,” kata dia.

Brasto menyebut konsumen baru gas elpiji 3 kg harusnya tidak banyak. Banyak masyarakat yang sudah terbiasa membeli gas elpiji 3 kg  dengan menunjukkan KTP. Jika ada penambahan, maka berasal dari keluarga miskin baru, beralih menjadi miskin, atau timbulnya usaha mikro baru.

Dia mengimbau rumah tangga mampu dan usaha yang levelnya di atas usaha mikro agar menggunakan gas elpiji nonsubsidi. Sebagaimana diketahui, level usaha ada mikro, kecil, menengah, dan besar.

Berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Migas nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, usaha batik, usaha binatu, hotel, restoran, usaha peternakan, usaha pertanian (di luar petani sasaran yang berhak atas elpiji 3 kg), usaha tani tembakau, dan usaha jasa las dilarang menggunakan elpiji subsidi.

Brasto menjelaskan apabila konsumen memiliki pertanyaan dan keluhan terkait LPG 3 kg, bisa menghubungi Pertamina Call Center 135.

Manajer SPBU Bolon, Colomadu, Karanganyar, Nono Tri Haryanto, menyebut aturan pembelian gas elpiji 3 kg dengan KTP sudah berjalan cukup lama.

Mengutip Bisnis.com, pemberlakuan peraturan pembelian gas melon menggunakan KTP ini disinyalir untuk mengurangi jatah subsidi dan mendorong bantuan pemerintah agar tepat sasaran.

Adapun per 30 April 2024, sudah ada 41,8 juta NIK yang terdaftar untuk program Subsidi Tepat LPG. Dari jumlah tersebut, 88% pendaftarnya berasal dari sektor rumah tangga.

Perinciannya adalah 35,9 juta NIK berasal dari sektor rumah tangga, 5,8 juta NIK berasal dari sektor usaha mikro, 70.300 NIK berasal dari pengecer, 29.600 NIK dari nelayan sasaran dan 12.800 NIK petani sasaran. Sebelumnya, pendaftaran KTP untuk pembelian gas melon ditutup pada 31 Mei 2024.

Namun demikian, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo, menjelaskan pendaftaran pembelian LPG 3 kg bakal terus dilanjutkan. Ega mengatakan, tidak ada penutupan pendaftaran bagi masyarakat yang ingin membeli komoditas subsidi tersebut.

“Sebetulnya bukan ditutup pendaftarannya per 31 Mei 2024 itu, sistem Pertamina dan agen, pangkalan itu akan dihubungkan,” jelasnya saat ditemui wartawan di SPBE Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (25/5/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya