SOLOPOS.COM - Tabung gas elpiji 3 Kg di warung di kawasan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Foto diambil pada Selasa (17/1/2023). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo).

Solopos.com, SOLO — Ketentuan pembelian elpiji (LPG) tiga kg dengan syarat menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) belum diterapkan di wilayah Solo dan sekitarnya. Pangkalan dan pengecer elpiji masih menunggu aturan dari Pertamina terkait hal itu.

Kasi Operasional Perumda Bengel Terpadu Sragen, Efvan Sethyono, saat dihubungi Solopos.com pada Selasa (17/1/2023), menguraikan bahwa kebijakan pembelian elpiji 3 kg belum diterapkan di wilayahnya.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Kemudian untuk stok dan permintaan dari pembeli ia klaim masih normal dan stabil.

Untuk teknis pembatasan pembelian tersebut kemungkinan akan seperti pembelian BBM bersubsidi pakai MyPertamina. Apa pun aturan itu, Efvan mengaku akan melaksanakannya.

“Untuk permintaan masyarakat masih normal. Rata-rata dalam sehari terjual 20-30 tabungi. Harga di pangkalan sesuai HET [harga eceran tertinggi]. Untuk elpiji 3 kg dijual Rp15.300/tabung,” terang dia.

Sedangkan untuk elpiji nonsubsidi 12 kg dijual dengan harga Rp200.000-an/tabung dan elpiji 50 kg harganya Rp800.000-an/tabung. Pembeli elpiji 12 kg kebanyakan pengelola rumah makan, sedangkan elpiji 50 kg biasanya pihak rumah sakit.

Pemilik SPBU Tunjungan Sragen, Fatchurrahman, menguraikan hal senada, pembelian elpiji 3 kg dengan KTP belum diterapkan di Kabupaten Sragen.

Pihaknya mendapatkan stok dari agen dua kali dalam sepekan, yaitu pada Selasa dan Sabtu, dengan rata-rata jumlah kiriman sebanyak 100 tabung.

Sementara itu, salah satu pemilik warung di Kartasura, Sri, menguraikan bahwa pembelian elpiji 3 kg dengan KTP belum diterapkan. Ketika diterapkan ia bahkan bingung gimana mekanismenya.

Menurutnya, pengusaha kuliner bakal serba susah ketika mendengar rencana uji coba penerapan beli gas subsidi elpiji 3 kg harus dengan syarat menunjukkan KTP.

Mereka merasa modal yang harus dikeluarkan menjadi lebih besar. Salah satunya diungkapkan oleh Pemilik Seblak Noph Noph, Novi.

Wanita asal Sragen ini menguraikan ketika syarat pembelian elpiji 3 kg dengan menggunakan KTP sepenuhnya diterapkan bakal membuatnya serba susah. Hal ini ia nilai bakal berdampak kurang baik kepada usaha kulinernya yang ia rintis sejak 2016 lalu.

Ia berjualan di areal Pasar Masaran, Sragen dengan kios kecil berukuran 5 x 3 meter dengan tiga orang karyawan. Rentang harga makanan yang ia jual mulai dari Rp9.000/porsi dengan varian seblak, mi pedas, dan ayam geprek.

Kalau membeli gas yang lebih besar dan tidak bersubsidi, tentu selain mahal, juga menambah modal produksi menjadi bengkak. “Selain mahal, kompor saya juga banyak, ada lima, kalau beli tabung gas besar, kan lumayan besar [modal],” terang Novi, pada Selasa (17/1/2023).

Namun, sejauhnya ini, di tempatnya belum diterapkan syarat pembelian elpiji 3 kg dengan KTP tersebut.

Pemilik Sempol 87 Asli Malang, Jojon Dwi Adi, menguraikan usahanya mungkin tidak akan terlalu berpengaruh ketika pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP.

Menurutnya, ia yang selama ini selalu dipasok oleh pengepul tidak akan berpengaruh dengan kebijakan tersebut. Jojon akan mengikuti kebijakan pemerintah ketika rencana tersebut diterapkan.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menerapkan cara beli gas subsidi elpiji 3 Kg pakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP di beberapa wilayah sebagai langkah uji coba agar subsidi dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Mengutip laman resmi Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM), pemerintah dalam menerapkan tranformasi subsidi LPG atau gas 3 kg tepat sasaran akan melalui beberapa tahapan.

Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, tahapan paling penting yakni pendataan konsumen yang mengacu pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

“Kita uji coba data P3KE karena kita melihat kalau sumber data P3KE lebih bersejarah. P3KE itu kan sumbernya data BKKBN dan selalu diupdate sehingga harapannya lebih akurat,” jelasnya dikutip Solopos.com, Selasa (10/1/2023).

Lebih lanjut, Tutuka Ariadji, menyebutkan pihaknya telah melakukan uji coba di cara beli gas 3 kg di beberapa wilayah sub penyalur dalam penggunaan sistem merchant apps lite untuk melakukan pendataan terhadap konsumen.

Di wilayah tersebut, konsumen diharuskan untuk menyebutkan NIK sebelum melakukan cara beli gas 3 kg atau LPG bersubsidi.

Ada pun wilayah tersebut meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Batam, Semarang, dan Mataram, masing-masing satu kecamatan.



Kendati demikian, selama masa proses uji coba tersebut semua konsumen yang terdata dapat membeli LPG atau gas 3 kg bersubsidi tanpa terkecuali.

“Tidak ada pembatasan untuk Rumah Tangga dan Usaha Mikro yang menggunakan LPG untuk memasak,” paparnya. Selain itu, pemerintah telah meminta Pertamina untuk meningkatkan pengawasan di lapangan mulai dari agen hingga pangkalan.

“Kita sudah ada surat dari Pak Menteri ke Pertamina untuk memperhatikan pengawasan itu, sampai ke konsumen,” ungkap Tutuka.

Tutuka menyebutkan ke depan tidak ada lagi pengecer karena masyarakat langsung membeli LPG atau gas 3 kg ke sub penyalur.

“Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya