SOLOPOS.COM - Ilustrasi emas Antam (Solopos Dok)

Solopos.com, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut notasi khusus “M” pada saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam setelah perseroan memenangkan pencabutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Pencabutan PKPU Antam sesuai putusan atas perkara Nomor 387/Pdt.Sus- PKPU/2023/PN:Niaga.Jkt.Pst. tanggal 6 Februari 2024 oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang diajukan oleh Budi Said sebagai termohon.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

“Dengan putusan tersebut, maka notasi khusus “M” pada saham ANTM telah dicabut oleh BEI,” ujar Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie di Jakarta, Jumat (16/2/2024) seperti dilansir Antaranews.

Berdasarkan Surat Edaran BEI No. SE-00006/BEI/05-2023 tanggal 5 Juni 2023, menyebutkan bahwa pemberian notasi khusus bukan merupakan suatu bentuk hukuman atau ketetapan. Namun demikian, menerangkan status suatu Perusahaan Tercatat berdasarkan kondisi aktualnya, atas hal-hal yang informasinya bersifat publik.

“Dengan penetapan oleh Pengadilan Niaga, maka notasi khusus pada saham ANTM sudah dicabut oleh BEI, mengingat saat ini sudah tidak ada pihak yang mengajukan PKPU terhadap perusahaan,” ujar Syarif.

Ia menjelaskan ke depan Antam berkomitmen terus memastikan pengelolaan seluruh komoditas inti, dengan dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan taat asas, sejalan dengan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“Perusahaan juga berharap kondisi ini semakin meningkatkan kepercayaan pemegang saham terhadap Antam,” ujar Syarif.

Sebelumnya, Antam digugat PKPU oleh pengusaha asal Surabaya Budi Said terkait kasus transaksi jual beli emas Antam sebanyak 1,1 ton, namun, Antam berhasil memenangkan gugatan pada 6 Februari 2024 berdasarkan putusan PKPU Nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Selanjutnya, Antam mengajukan surat kepada BEI untuk menghapus special notation yang tersemat pada saham ANTM, dimana sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Surat Edaran BEI nomor SE-00023/BEI/12-2021 tanggal 30 Desember 2021.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya