Bisnis
Minggu, 29 Agustus 2021 - 11:59 WIB

BEI Berikan Stimulus bagi Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat

Farida Trisnaningtyas  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Freepik)

Solopos.com, SOLO—PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kembali stimulus yang akan diberikan kepada para pemangku kepentingan pasar modal, khususnya perusahaan tercatat dan calon perusahaan tercatat.

Hal ini sebagai upaya mendukung program pemerintah dan industri Pasar Modal Indonesia dalam penanggulangan dampak pandemi Covid-19.

Advertisement

Sekretaris BEI, Yulianto, Aji Sadono, mengatakan tujuan dari stimulus ini adalah untuk dapat meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi dan diharapkan pula dapat menumbuhkan optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan industri pasar modal serta sektor keuangan nasional akibat pandemi Covid-19.

“Berdasarkan surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nomor: S-135/D.04/2021 pada 19 Agustus 2021, BEI akan memberikan dukungan berupa stimulus atau kebijakan khusus terhadap kewajiban pembayaran biaya pencatatan awal saham dan biaya pencatatan saham tambahan yang dipotong sebesar 50% dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi perusahaan tercatat dan calon perusahaan tercatat,” kata dia, dalam rilis yang diterima Solopos.com, Minggu (29/8/2021).

Baca Juga: CPNS Angkatan 2018 Bagi-Bagi Tips Lolos SKD CPNS

Advertisement

Memberikan Keringanan

Yulianto menjelaskan stimulus yang diberikan dengan ketentuan meliputi (1) biaya pencatatan awal saham dan (2) biaya pencatatan saham tambahan. Pada biaya pencatatan awal saham, yakni (a) Ketentuan VII.2.1. Lampiran I Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat dan (b) Ketentuan VII.2. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Sedangkan biaya pencatatan saham tambahan adalah (a) Ketentuan VIII.4.1. Lampiran II Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat dan (b) Ketentuan VII.4. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

“Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00069/BEI/08-2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan Saham Tambahan. Kebijakan ini akan diberlakukan sejak 30 Agustus 2021 hingga 30 Desember 2021,” papar dia.

Advertisement

Baca Juga: Halal Hub di Rest Area Tol Jakarta-Padalarang Bisa Tampung 1.000 UMKM, Begini Harapan Erick Thohir

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan kepada perusahaan tercatat dan calon perusahaan tercatat dalam menggalang dana jangka panjang. BEI bersama OJK akan terus melakukan koordinasi dan memantau perkembangan Pasar Modal Indonesia, serta mengambil langkah-langkah strategis guna meredam dampak pandemi Covid-19 terhadap keberlangsungan stabilitas ekonomi nasional.

Kepala BEI Jawa Tengah II, Wira Adibrata, menambahkan kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perusahaan-perusahaan baik di daerah khususnya di Soloraya tertarik untuk go public atau melantai di bursa efek, dengan adanya pemotongan biaya 50% untuk pencatatan saham.

“Di Solo kami sudah menjajaki perusahaan untuk bagaimana mendapatkan pendanaan di pasar modal dan apa persyaratan serta langkah-langkah apa yang dihadapi mereka,” jelas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif