SOLOPOS.COM - Infografis THR (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, JAKARTA–Pemerintah menetapkan tunjanga hari raya (THR) tahun ini harus dibayar secara penuh.

Baca Juga: Presiden dan Wakil Presiden Juga Dapat THR, Segini Nilainya

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Dilansir dari Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu (9/4/2022), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan THR bukan saja hak pekerja dengan status tetap. Pekerja kontrak, outsourcing, honorer, dan buruh harian lepas juga berhak menerima THR.

Lantas, siapa yang berhak mendapatkan THR:

Pekerja berdasarkan PKWT atau PKWTT yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Pekerja berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

Baca Juga: Menaker Tegaskan Pembayaran THR Tak Boleh Dicicil

– Memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
– Masa kerja kurang dari 12 bulan. Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Kemenaker menambahkan bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari keagamaan.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul THR 2022 Harus Dibayar Penuh, Siapa Saja yang Berhak?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya