SOLOPOS.COM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) (Bisnis.com).

Solopos.com, JOGJA — Perbankan Tanah Air secara umum dinilai akan baik-baik saja, bahkan bertumbuh. Namun demikian, potensi sebuah bank bermasalah tetap ada. Oleh karena itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tetap dibutuhkan untuk menyelesaikan bila ada bank yang bermasalah.

LPS sebagai organisasi independen yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 (UU LPS) lalu diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK), bertujuan menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank serta perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah. Terkait fungsi tersebut, LPS mempunyai empat metode dalam menyelesaikan bank bermasalah.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Empat metode penyelesaian bank bermasalah itu diistilahkan dengan resolusi bank. Namun, dari keempat metode tersebut, ada satu metode yang diprioritaskan.

“Dari keempat metode resolusi bank, metode Purchase and Assumption yang paling prioritas. Metode PMS dihindari. Pada metode PMS, bank yang bermasalah disuntik modal. Lebih diarahkan ke P&A,” kata Jarot Marhaendro, Ahli Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS, dalam Workshop LPS di Hyatt Regency Yogyakarta, Kamis (3/8/2023).

Jarot mengatakan metode resolusi adalah metode yang dipilih untuk melakukan penanganan/penyelesaian permasalahan bank yang tidak dapat disehatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jarot menjelaskan keempat metode resolusi bank tersebut yaitu:
1. Purchase and Assumption (P&A)
Metode resolusi dengan cara mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank dalam resolusi (BDR) kepada bank penerima (bank sehat).

2. Bridge Bank (Bank Perantara)
Metode resolusi dengan cara mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban BDR kepada bank perantara (bank yang didirikan oleh LPS).

3. Penyertaan Modal Sementara (PMS)
Metode resolusi dengan cara memberikan tambahan modal kepada BDR dengan tujuan untuk diselamatkan (biasanya merupakan bank berdampak sistemik).

4. Likuidasi
Metode resolusi dengan cara menjual aset-aset milik BDR untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh bank.

“Metode resolusi bank yang paling diutamakan yaitu purchase and assumption. Melalui metode P&A ini, nasabah akan lebih nyaman. Pengalihannya cepat. Misal pada hari Jumat rekeningnya semula di bank A, maka Senin rekening dan simpanannya sudah ada di bank B yaitu bank penerima,” papar Jarot.

Lebih lanjut ia menjelaskan ada batasan nilai simpanan nasabah yang dijamin oleh LPS. Nominal simpanan yang dijamin oleh LPS adalah senilai Rp2 miliar per nasabah per bank. Tercatat hingga Juni 2023, jumlah bank yang menjadi peserta penjaminan LPS mencapai 1.689 bank. Jumlah tersebut terdiri 105 bank umum dan 1.584 BPR/BPRS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya