SOLOPOS.COM - Sepeda motor listrik hasil konversi di RWIN Development Solo yang dimiliki Rubiyanto Hadi Purnomo. Foto diambil Selasa (7/3/2023). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo).

Solopos.com, SOLO – Ada beberapa tahapan yang harus dijalani untuk mendaftarkan diri sebagai pemohon konversi motor dari bahan bakar minyak (BBM) ke listrik. Masyarakat yang ingin mendaftarkan sebagai pemohon konversi motor listrik bisa mengakses laman ebtke.esdm.go.id.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com dalam laman tersebut tahap pertama yang harus dilakukan pemohon konversi motor listrik adalah mengisi formulir secara online pada laman tersebut. Selain bisa mengisi secara online, pemohon bisa datangg langsung ke bengkel konversi untuk mendaftar.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Setelah itu bengkel konversi melakukan pengecekan teknis terkait kondisi sepeda motor dan surat-surat kendaraan. Kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut meliputi, kartu tanda penduduk (KTP), surat tanda nomor kendaraan (STNK), buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), serta kesesuaian nomor mesin dan nomor rangka.

Pendaftar kemudian melakukan persetujuan antara pihak pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya konversi. Atas persetujuan tersebut pemohon kemudian mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.

Selanjutnya bengkel mulai mengerjakan konversi sepeda motor milik pemohon. Pihak bengkel kemudian mengajukan permohonan surat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) secara online ke Kementrian Perhubungan (Kemenhub).

Kemenhub lalu mengunggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan. Selanjutnya, lembaga verifikasi independen (LVI) melakukan verifikasi. Setelah selesai, bisa dilakukan serah terima sepeda motor yang telah dikonversi kepada pemilik.

Sementara itu, besaran biaya konversi motor listrik meliputi biaya battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada baterai dan daya motor listrik. Biaya konversi paling tinggi sebesar Rp17 juta untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 110 cc.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 39.K/EK.07/DJE/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. Rincian biaya tersebut digunakan sebagai referensi bengkel konversi dalam menyusun biaya konversi.

Nilai potongan biaya konversi yang akan diberikan adalah Rp7 juta (bebas pajak) untuk setiap unit sepeda motor. Nilai potongan biaya konversi atau bantuan ini diberikan untuk periode tahun anggaran 2023 paling banyak 50.000 unit sepeda motor listrik. Sementara itu untuk tahun anggaran 2024 paling banyak 150.000 unit sepeda motor listrik.

Salah satu bengkel di wilayah Soloraya yang tengah proses sertifikasi menjadi bengkel konversi motor listrik adalah RWIN Development Solo di Colomadu, Karanganyar. “Sudah proses sertifikasi, tunggu akhir Juli kami launching,” ujar Pemilik RWIN Development Solo, Rubiyanto Hadi Purnomo, saat dihubungi Solopos.com pada Minggu (11/6/2023).

Dalam reportase Solopos.com sebelumnya, Rubiyanto menguraikan semua sepeda motor bisa dikonversikan menjadi sepeda motor listrik, namun menurut anjuran pemerintah, hanya untuk sepeda motor yang berusia paling lama sepuluh tahun. Dengan 2.000 watt energi untuk motor yang mempunyai 150 cubical centimer (cc). Untuk mengonversi jenis ini paling tidak membutuhkan biaya Rp12 juta.

“Range harga konversi motor ini beragam, tergantung tipe motor dan performa atau spesifikasi yang dikehendaki. Range harga mulai, untuk low end Rp12 juta, middle Rp15 juta, dan high Rp18 juta,” ujar Rubiyanto.

Rubiyanto telah beberapa kali melakukan konversi ke sepeda motor listrik, misalnya untuk spesifikasi menggunakan dinamo HUB DRIVE BLDC 72 Volt 2.000 watt, baterai Lithium Ion 72 Volt 20 AH, kontroler Votol EM 100, pengisi daya atau charger 72 Volt 2 ampere.

Dari hasil konservasi tersebut mampu membuat motor listrik dengan tiga kecepatan pilihan, misalnya eco untuk kecepatan 45km/jam, kemudian urban 60km/jam, dan sport di atas 60km/jam hingga 90km/jam.

“Kecepatan eco, urban, sport, ini klasifikasinya masing-masing lebih hemat, sedang, boros. Ukurannya pada jarak tempuh, sport lebih galak untuk mendahului. Sedangkan eco, relatif lamban, halus, dan irit, jarak tempuh panjang,” papar Rubiyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya