Bisnis
Senin, 8 Agustus 2022 - 09:06 WIB

Begini Alasan Pemerintah Beri Lampu Hijau Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Anitana Widya Puspa  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi layanan penerbangan maskapai Batik Air (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA–Pemerintah memberikan lampu hijau bagi maskapai penerbangan untuk menaikkan tarif penumpang hingga 15% mulai 4 Agustus 2022.

Dengan adanya kebijakan tersebut, maka harga tiket pesawat bakal naik.

Advertisement

Kebijakan itu tertuang dalam Kepeutusan Menteri Perhubungan No.142/2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan sudah berlaku mulai 4 Agustus 2022.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan kebijakan ini perlu ditetapkan agar maskapai penerbangan memiliki pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.

Advertisement

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan kebijakan ini perlu ditetapkan agar maskapai penerbangan memiliki pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.

“Besaran biaya tambahan atau surcharge untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai. Sementara pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai,” kata Isnin melalui keterangan resmi, Sabtu (7/8/2022).

Baca Juga: Asyik! Bandara Purbalingga Layani Penerbangan Lagi

Advertisement

Dalam Keputusan Menteri Perhubungan sebelumnya adalah No.68/2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.

Beleid ini juga mengatur agar maskapai melakukan penyesuaian biaya (fuel surcharge) pada angkutan udara penumpang dalam negeri dengan besaran 10%di atas Tarif Batas Atas (TBA) untuk pesawat jet dan 20% di atas TBA untuk pesawat baling-baling (propeller).

Penerapan pengenaan biaya tambahan ini memang bersifat pilihan bagi maskapai atau tidak bersifat mandatori.

Advertisement

Kemenhub mengevaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan.

Baca Juga: Patuhi Kebijakan Pemerintah, Garuda Indonesia akan Naikkan Harga Tiket?

Isnin mengimbau kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri, untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.

Advertisement

Dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, tentunya akan menjaga konektifitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.

“Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19. Namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan,” ujarnya.

Pemberlakuan tarif yang terjangkau akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara, sehingga nantinya akan meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo dan pos secara nasional.

“Secara tertulis, imbauan ini telah Kami sampaikan kepada masing-masing Direktur Utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan.” jelasnya.

Dalam hal penetapan besaran biaya tambahan, Isnin menyatakan pemerintah berupaya mengakomodasi kepentingan semua pihak yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen, dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.

“Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing,” ujarnya.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Ini Alasan Pemerintah Merestui Kenaikan Harga Tiket Pesawat

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif