Bisnis
Selasa, 17 Mei 2022 - 13:16 WIB

Begini Alasan Mendag Belum Cabut Larangan Ekspor CPO

Indra Gunawan  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA–Harga minyak goreng (migor) curah yang belum merata Rp14.000/liter menjadi alasan Menteri Perdagangan (Mendag) mencabut larangan ekspor crude palm oil (CPO).

Selain itu, saat ini pemerintah tengah merealisasikan program minyak goreng rakyat di 10.000 pasar tradisional di Indonesia.

Advertisement

“Jadi kita fokusnya soal ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng curah. Begitu itu stabil, mudah-mudahan stabil pada kesempatan pertama, nanti baru bicara kita soal relaksasi ekspor [CPO] tersebut,” ujar Mendag Muhammad Lutfi kepada awak media yang ditemui di Pasar Klontong daerah Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Selasa (17/5/2022) pagi.

Saat ini, kata Lutfi, program Minyak Goreng Rakyat sudah tersebar di 1.200 lokasi sejak dilaksanakan sebelum Lebaran.

“Kita akan mempercepat ini dulu. Mudah-mudahan minggu depan sudah 5.000 lokasi dan pekan selanjutnya 10.000 lokasi pada kesempatan pertama. Nanti dari situ kita bicarakan semuanya,” jelas Lutfi.

Advertisement

Baca Juga: Menkop: Koperasi Bisa Produksi Minyak Goreng Sendiri, Ini Tujuannya

Dia mengatakan program sinergi BUMN Holding Pangan ID Food dalam distribusi migor curah menggunakan aplikasi platform digital.

Sementara itu, Direktur Utama Holding pangan ID Food Frans Marganda Tambunan mengatakan platform digital pendistribusian minyak goreng curah terintegrasi ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir untuk mendukung pemerintah dalam menjaga ketersediaan minyak goreng.

Advertisement

Frans melanjutkan aplikasi ini diciptakan untuk kemudahan pedagang, pengecer hingga konsumen dalam menjual dan membeli minyak goreng.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif