Bisnis
Senin, 20 Juni 2022 - 18:20 WIB

Begini Alasan Kementerian PUPR Minta Harga Rumah Subsidi Dinaikkan

Muhammad Ridwan  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi rumah bersubsidi. (Bisnis/Rahman)

Solopos.com, JAKARTA–Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta kenaikan harga rumah bersubsidi segera direalisasikan.

Juru Bicara Kementerian PUPR Endra Atmawidjaja mengatakan rencana kenaikan harga rumah subsidi masih terus dibahas oleh Kementerian Keuangan.

Advertisement

“Karena subsidi menyangkut subsidi pemerintah ada berapa [yang dibahas] terutama yang masyarakat berpenghasilan rendah itu harus dihitung semua,” ujar Endra kepada Bisnis.com di Jakarta, Senin (20/6/2022).

Dia menjelaskan kenaikan harga rumah subsidi perlu dilakukan pemerintah karena adanya inflasi terhadap bahan-bahan bangunan.

Advertisement

Dia menjelaskan kenaikan harga rumah subsidi perlu dilakukan pemerintah karena adanya inflasi terhadap bahan-bahan bangunan.

Menurut dia, usulan kenaikan harga rumah subsidi mempertimbangkan kenaikan bahan baku besi untuk pondasi yang sulit dibendung oleh pemerintah.

Baca Juga: Apersi Dorong Penerbitan Keputusan Harga Baru Rumah Subsidi, Naik Lagi?

Advertisement

“Kita harapkan [kuartal III/2022] karena ini kan artinya bukan hanya di sektor perumahan kan di yang lain ada eskalasi jadi ya kita percepat prosesnya. Karena itu sudah ditunggu kan kita sudah dengar dari REI untuk minta harga barunya berapa,” jelas dia.

Sebelumnya DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menyebut pelaksanaan rencana kenaikan harga rumah subsidi hingga 7% masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Ketua Umum REI Paulus Totok Lusida menjelaskan terkait dengan besaran kenaikan harga rumah subsidi, Totok menyebutkan bahwa Kementerian PUPR sudah menyosialisasikan sebesar 7%.

Advertisement

Namun, saat ini saja penaikan inflasi sudah lebih dari 3%.

Baca Juga: Juni 2022 Harga Rumah Subsidi Naik 7 Persen, Begini Respons REI

Dengan adanya inflasi, tentunya pengembang juga perlu memperhitungkan lagi harga jual karena faktor risiko.

Advertisement

Belum lagi, sebutnya, faktor peningkatan harga material bangunan seperti besi yang telah mencapai lebih dari 100%.

Totok menuturkan pengembang sebenarnya sudah berupaya menekan harga jual di tengah kenaikan harga material bangunan.

Kendati demikian dengan adanya inflasi tentu penaikan harga jual tidak bisa terbendung lagi.

Totok sebelumnya menjelaskan REI awalnya mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan harga rumah subsidi sebesar 10% hingga 15%.

Baca Juga: Siap-Siap, Harga Rumah Subsidi Naik 7 Persen

Namun, yang disepakati oleh Kementerian PUPR adalah 7%.

Selain rumah subsidi, kenaikan harga juga akan terjadi pada segmen rumah nonsubsidi akibat naiknya harga material bangunan, tetapi besaran kenaikannya nanti tergantung pasar.

“Saya belum tahu apakah jadi Juni ini. Ini belum diajak omong lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan. Hanya memberikan tanda-tanda akhir Juni setelah PMK dikeluarkan,” ungkap dia.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Wah! Kementerian PUPR Minta Harga Rumah Subsidi Dikerek

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif