SOLOPOS.COM - Flyer bebas pajak Jateng. (Istimewa).

Solopos.com, SOLO — Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah (Bapenda Jateng) atau Administrasi Manunggal Satu Atap Jawa Tengah (Samsat Jateng) membuka program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor hingga 21 Juni 2023.

Program tersebut berdasarkan pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, program bebas sanksi administrasi atau bebas denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada semua masyarakat Jawa Tengah yang terlambat melakukan pembayaraan Pajak kendaraan bermotor.

Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Kota Solo, Nandika Wahyu Candra, Kamis (25/5/2023), menjelaskan kepada Solopos.com program pemutihan pajak kendaraan bermotor sudah dimulai sejak, Rabu (26/4/2023) lalu.

Nandika menyebut program tersebut diadakan tiap tahun oleh Pemprov Jawa Tengah. Ia menyebut, ini merupakan salah satu cara untuk mengajak masyarakat agar bisa lebih tertib dalam membayar pajak.

“Ini merupakan program setiap tahun dari Bapenda Jawa Tengah, harapannya masyarakat bisa lebih tertib dalam membayar pajak dan sekaligus mengedukasi masyarakat. Animonya juga sejauh ini bagus, bahkan kami juga memberikan hadiah umrah gratis bagi yang beruntung,” ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, mengatakan tak hanya bebas sanksi administrasi, Pemprov Jateng melalui Bapenda Jateng juga membebaskan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

“Saat ini sedang ada program bebas sanksi administrasi dan bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan [SWDKLLJ] mulai tanggal 26 April sampai 21 Juni 2023,” kata Gibran dalam unggahan video di akun Tiktok Bapenda Jateng beberapa hari lalu.

Gibran juga menyebut terdapat program bebas bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua atau BBNKB 2 serta bebas pajak progresif mulai 26 April hingga 22 Desember 2023.

“Ayo ke Samsat. Taat bayar pajak. Selalu berkendara dengan aman dan nyaman,” tutup Gibran dalam video tersebut.

Berikut data atau dokumen lengkap yang perlu disiapkan:

  • Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dimulai pada, Rabu (26/4/2023).
  • Pembebasan sanksi administrasi hingga, Rabu (21/6/2023).
  • Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepemilikan II dst (BBNKB II) dan bebas pajak progresif mulai, Rabu (26/4/2023) hingga, Jumat (22/12/2023).

Syarat Pajak Tahunan

1. KTP asli pemilik sesuai dengan STNK
2. STNK dan Notice Pajak tahun lalu asli

Syarat Pajak 5 Tahun/Perubahan

1. Cek fisik kendaraan bermotor
2. KTP identitas pemilik
3. STNK asli dan notice pajak tahun lalu asli
4. BPKB
5. Kwitansi jual beli bermaterai sepuluh ribu untuk proses balik nama
6. Surat keterangan pelepasan hak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya