Bisnis
Kamis, 29 Juli 2021 - 07:09 WIB

Beban Kian Berat, Pengelola Pusat Perbelanjaan Minta Relaksasi PPH Final

Newswire  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sepinya Solo Grand Mall di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Selasa (27/7/2021). (Farida Trisnaningtyas/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Asosiasi Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta dukungan insentif fiskal berupa relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) final.

Ketua Asosiasi Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan pemerintah sudah memberikan dukungan dalam bentuk insentif pajak bagi pemilik toko yang tutup pada periode PPKM darurat yakni pemberian insentif PPN sewa.

Advertisement

Namun demikian, insentif PPN sewa hanya dinikmati oleh penyewa toko di pusat perbelanjaan, sedangkan pengelola dan pemilik pusat perbelanjaan tidak mendapatkan insentif pajak selama periode penutupan kegiatan usaha.

Baca Juga: Sebut Presiden Jokowi, Baliho Promosi Restoran Ini Bikin Geger

Dia menilai, pengelola maupun pemilik pusat perbelanjaan membutuhkan relaksasi PPh final atas pendapatan sewa dan service charge dari penyewa.

Advertisement

“Kami sudah mengusulkan tapi usulan itu belum mendapatkan lampu hijau dari otoritas fiskal. Kami bayar PPh final dari pembayaran sewa dan service charge. Pemerintah hingga saat ini belum memberikan relaksasi PPh final yang kami minta. Insentif PPN sewa hanya dinikmati oleh penyewa dan belum bermanfaat bagi pengelola dan pemilik pusat perbelanjaan,” ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (28/7/2021).

Dukungan lain yang diperlukan adalah relaksasi biaya tetap pengelola pusat perbelanjaan seperti listrik dan gas. Lalu, beban pajak daerah seperti PBB-P2 dan pajak reklame juga diharapkan dapat diberikan relaksasi selama pusat perbelanjaan tidak beroperasi pada masa PPKM.

Baca Juga: Menko Airlangga Dorong Modernisasi Koperasi agar Adaptif dan Berdaya Saing

Advertisement

Mengapresiasi Pemberian Insentif PPN

Alphonzus mengapresiasi pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko yang diberikan dari Juni hingga Agustus. Namun demikian, insentif ini perlu diperpanjang selama setahun. Pasalnya, dampak pandemi sudah dirasakan hampir dua tahun, sementara periode pemberian insentif sangat pendek hanya 3 bulan.

“Seharusnya bisa satu tahun. Karena PPKM Darurat ini berat. Dan dampak pandemi sudah dirasakan dari tahun lalu jadi kalau hanya 3 bulan ini sangat kurang” ucapnya.

Dampak penutupan akibat PPKM darurat dan level 4 akan tetap dirasakan penyewa toko selama 3 hingga 4 bulan, meski pemerintah nantinya telah melakukan pelonggaran PPKM.

“Tahun lalu, dimana setelah PSBB ketat butuh waktu 3-4 bulan untuk mengembalikan tingkat kunjungan mal yang hanya 10%. Dampaknya panjang, sehingga kami butuh insentif,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif