Bisnis
Selasa, 15 Agustus 2023 - 05:34 WIB

Bea Cukai Tagih Rp32 Miliar ke Eksportir Nakal Tak Patuhi Aturan DHE

Sholahuddin Al Ayyubi  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi ekspor (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah mengungkapkan eksportir nakal yang membayar denda baru Rp22 miliar dari total Rp56 miliar karena tidak mengikuti aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Kepala Sub Direktorat Ekspor Bea Cukai, Pantjoro Agoeng mengatakan Bea Cukai sampai saat ini tengah berusaha menagih kekurangan denda dari para eksportir tersebut sebesar Rp32 miliar.

Advertisement

Denda tersebut menurut Agoeng dikenakan kepada para eksportir karena tidak tunduk dan patuh pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

“Sejak tahun 2019 kemarin sampai saat ini total dendanya ada Rp56 miliar. Dari angka itu baru Rp22 miliar yang diselesaikan, sisanya lebih dari Rp32 miliar masih dalam proses penagihan,” tuturnya di Jakarta, Senin (14/8/2023) seperti dilansir Bisnis.com.

Advertisement

“Sejak tahun 2019 kemarin sampai saat ini total dendanya ada Rp56 miliar. Dari angka itu baru Rp22 miliar yang diselesaikan, sisanya lebih dari Rp32 miliar masih dalam proses penagihan,” tuturnya di Jakarta, Senin (14/8/2023) seperti dilansir Bisnis.com.

Selain itu, menurut Agoeng pihaknya juga telah memblokir dokumen sebanyak 221 eksportir. Menurutnya, dari total 221 eksportir tersebut, 131 di antaranya sudah memenuhi kewajibannya dan langsung dibuka kembali aksesnya, kemudian 90 dokumen sisanya masih dalam posisi terblokir akibat melanggar aturan.

“Untuk pemblokiran ini sudah diatur di dalam PP Nomor 1 ya,” katanya. Menurutnya, mulai 1 Agustus 2023 PP Nomor 36 Tahun 2023 mulai berlaku dan tidak ada lagi perusahaan eksportir komoditas yang bakal dikenakan denda, melainkan hanya sanksi administrasi berupa pemblokiran.

Advertisement

Pemerintah menetapkan sebanyak 1.545 komoditas yang memiliki kewajiban membayar Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sebesar 30 persen selama 3 bulan.

Agoeng mengemukakan kewajiban 30 persen DHE SDA tersebut mulai berlaku sejak 1 Agustus 2023 dan sampai saat ini masih diterapkan ke ribuan perusahaan komoditas, jika sudah berjalan satu bulan baru dilakukan evaluasi.

“Ini kan baru 14 hari berjalan, tunggulah satu bulan baru dievaluasi berapa jumlah perusahaan yang tidak mengikuti aturan ini akan kami sampaikan,” tuturnya di Jakarta, Senin (14/8/2023).

Advertisement

Menurutnya, dari 1.545 komoditas yang memiliki kewajiban membayar DHE SDA 30 persen tersebut didominasi oleh perusahaan pertambangan sebanyak 209 komoditas, 567 komoditas kehutanan, 263 komoditas kehutanan dan 506 komoditas perikanan.

“Untuk daftar lengkapnya sudah bisa diakses di website resmi Kemenkeu,” katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa aturan untuk membayar kewajiban 30 persen tersebut di atur di dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Sumber Daya Alam dengan Kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI).

Advertisement

“Total ada 1.545 komoditas yang akan diberlakukan aturan ini,” ujarnya. Mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 272/2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor SDA yang wajib DHE, tercantum 1.545 pos tarif, dari sebelumnya 1.285 pos tarif.

Terdapat penambahan 260 pos tarif untuk empat sektor tersebut. Sektor tambang yang wajib DHE sebelumnya 180 pos tarif, kini 209 pos tarif. Sektor perkebunan bertambah 67 pos tarif sehingga menjadi 567 pos tarif, kehutanan bertambah 44 pos tarif, dan perikanan bertambah 120 pos tarif.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif