SOLOPOS.COM - Barang bukti Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMIE) yang disita oleh Bea Cukai Solo, dalam acara Media Gathering dan Konferensi Pers di Kantor Bea Cukai Solo, Rabu (8/3/2023). (Solopos.com/Gigih Windar Pratama).

Solopos.com, SOLO — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Solo berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp3,1 miliar yang berasal dari rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMIE).

Bea Cukai Solo juga sudah melakukan penindakan sebanyak 153 kali pada 2022 dan mencegah potensi kerugian sebesar Rp3,113 miliar.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Dalam penindakan tersebut mayoritas adalah hasil tembakau tanpa cukai sebanyak 3,4 juta batang dengan nilai Rp2,4 miliar, disusul MMEA tanpa alkohol sebanyak 200 liter dengan nilai Rp16 juta.

Terakhir yakni adanya pita cukai palsu sebanyak 2.881 keping dengan nilai Rp140 juta.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Solo, Yetty Yulianty, kepada para wartawan dalam acara Media Gathering yang digelar di Kantor Bea Cukai Solo, Rabu (8/3/2023).

Sebelumnya, mereka mencatatkan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp2,662 triliun pada 2022. Angka tersebut melebihi target 2022 sebesar Rp2,116 triliun.

Yetty mengatakan target penerimaan berasal dari sejumlah layanan yang diberikan Kantor Bea Cukai Solo.

Mulai dari ekspor impor dan layanan cukai. Layanan diberikan kepada para pengguna jasa bea cukai seperti perusahaan kawasan berikat, pabrik pembuatan etil alkohol, pabrik pembuatan minuman keras, pabrik hasil tembakau, dan pabrik Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah  (KITE IKM).

“Sepanjang 2022, kami mencapai target penerimaan sebesar Rp2,262 triliun dari target Rp2,116 triliun, atau sebesar 106,9 persen. Selain dari kontribusi dari sektor penerimaan berupa layanan, ada juga peningkatan perkonomian yang didorong melalui sektor pengawasan yang konsisten,” ujar Yetty.

Pada 2023 ini, target penerimaan untuk Kantor Bea Cukai Solo sebanyak 2,289 triliun atau naik 25 persen dari yang ditetapkan pada 2022. 

Yetty menyebut, cukai menjadi tulang punggung perekonomian di Jawa Tengah. Pada 2022 sebanyak Rp53 triliun pendapatan provinsi berasal dari bea dan cukai.

“Solo itu pendapatan cukainya terbesar ketiga di Jawa Tengah, yang pertama Kudus yang kedua adalah Semarang,” jelas Yetty.

Berdasarkan data yang diterbitkan oleh Direktoran Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Jogja, secara year over year (YOY) penerimaan yang didapatkan terus melebihi target.

Pada 2019, penerimaan yang didapatkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Solo sebesar Rp40,19 triliun dari target Rp39 triliun.

Sedangkan pada 2020 mencapai Rp43,83 triliun dari target Rp48,11 triliun dan pada tahun 2021 realisasi target sebesar Rp45,6 triliun dari target Rp43,67 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya