SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pajak (Solopos)

Solopos.com, JAKARTA–Kementerian Keuangan akan mengenakan cukai untuk bahan bakar minyak (BBM), ban karet, hingga deterjen.

Barang konsumsi harian ini diperkirakan mulai ditarik tarif cukai dalam 5 tahun ke depan.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu di sela-sela rapat panitia kerja (Panja) asumsi dasar, kebijakan fiskal, pendapatan, defisit, dan pembiayaan RAPBN Tahun Anggaran 2023. Rapat tersebut berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Febrio menyebut bahwa pengenaan cukai untuk BBM, ban karet, dan deterjen merupakan rencana dalam konteks jangka panjang atau tidak akan berlaku seketika.

Namun, kajiannya dilakukan sejak saat ini bersamaan dengan berbagai langkah perluasan barang kena pajak atau ekstenfikasi lainnya.

Baca Juga: Plastik dan Minuman Manis Kena Cukai, Pelaku Industri Belum Membahas

“Jadi, ini adalah dalam konteks kami menimbang-nimbang kiri dan kanan, tetapi tentunya ini dalam, ya… 5 tahun ke depan, jangka menengah, jangka panjang. Jadi kami siapkan,” ujar Febrio pada Senin (13/6/2022).

Pengenaan cukai bertujuan mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap barang-barang tertentu yang memiliki eksternalitas.

Misalnya, saat ini berlaku pengenaan cukai untuk produk hasil tembakau dan minuman beralkohol karena dinilai berpengaruh terhadap kesehatan.

Febrio menyebut bahwa pengenaan cukai untuk BBM, ban karet, dan deterjen pun memiliki alasan serupa.

Pembatasan konsumsi bertujuan untuk menekan dampak lingkungan dari produksi dan konsumsi barang-barang tersebut—alasan yang juga berlaku bagi rencana pengenaan cukai plastik.

Baca Juga: Plastik dan Minuman Manis Kena Cukai, Ekonom Ingatkan Ini

Meskipun begitu, Febrio menegaskan bahwa pengenaan cukai untuk BBM, ban karet, dan deterjen masih berupa kajian.

Berbeda dengan rencana penerapan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang sudah dalam tahap persiapan implementasi.

“2022 kan sudah jelas kebijakannya sampai akhir tahun, 2023 kami coba lihat bersama-sama dengan DPR, apa ini yang bisa kita perluas basis dari cukai. Yang selalu kami lihat kan bagaimana perekonomian nanti sudah pulih, apakah kita ada ruang untuk cukai plastik, itu kan sudah lama kita bicarakan. Nah, ini kita lihat lagi saja bagaimana nanti dinamikanya dan peluang penerapannya itu,” kata Febrio.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa pihaknya menyetujui pandangan Panja terkait pengenaan cukai untuk plastik dan minuman berpemanis.

Dia pun menyatakan akan memberlakukan kebijakan tersebut, meskipun tidak menyebutkan waktunya.

Baca Juga: Bea Cukai Kudus Sita Jutaan Rokok Ilegal yang Dijual Secara Online

“Saya rasa yang direkomendasikan sesuai dengan arah reformasi yang kami lakukan, pelaksanaan UU HPP, dan berbagai langkah yang harus terus diperbaiki. Kesimpulan yang dari Pak Amir Uskara [Wakil Ketua Komisi XI DPR] sangat penting, termasuk yang poin kedua. Saya tidak ulangi poin keduanya tempatnya Pak Amir Uskara, tetapi nanti coba kami lihat dari sisi timing-nya,” kata Sri Mulyani pada Rabu (8/6/2022).

Poin kedua yang Sri Mulyani sebutkan merujuk kepada rekomendasi Komisi XI DPR terkait ekstensifikasi cukai untuk produk plastik dan MBDK.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul BBM Hingga Detergen Disiapkan Kena Cukai, Anak Buah Sri Mulyani Bicara Perkiraan Pemberlakuan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya