Bisnis
Sabtu, 20 Mei 2023 - 11:10 WIB

Baru Terserap Rp100 Triliun, Potensi Belanja e-Katalog UMKM Masih Rp400 Triliun

R Bony Eko Wicaksono  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi katalog elektronik (katalog-el). (pengadaan.web.id)

Solopos.com, SOLO – Serapan belanja pemerintah untuk e-katalog produk dalam negeri senilai Rp100 triliun. Padahal, potensi belanja pemerintah khusus untuk e-katalog senilai Rp500 triliun.

Hal ini diungkapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Solo, Ferry Septha Indrianto, di sela-sela acara Halalbihalal Kadin Solo dan Solo Bersama Selamanya di Ndalem Wuryaningratan, Jumat (19/5/2023) malam. Acara itu dihadiri forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Solo dan anggota Kadin Solo.

Advertisement

Menurut Ferry, potensi belanja e-katalog yang cukup besar bisa dimanfaatkan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengembangkan lini bisnisnya. “Sampai hari ini, dana yang terserap di e-katalog senilai Rp100 triliun. Sisanya masih Rp400 triliun belum digunakan,” kata dia, Jumat malam.

Pemerintah berupaya mengakselerasi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari UMKM sebesar 40 persen. Hal itu dilakukan melalui percepatan pencatatan produk unggulan UMKM melalui e-katalog yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP). Artinya, peluang sektor UMKM sebagai garda terdepan roda perekonomian nasional dan daerah semakin nyata.

Lebih jauh, Ferry menyebut fokus mengangkat tekstil sebagai komoditi dalam e-katalog. “Gelombang pertama sudah digelar pada Maret. Nanti, ada juga gelombang kedua pada akhir Juni dan seterusnya,” kata dia.

Advertisement

Sementara itu, pengurus Bidang UMKM dan Koperasi Kadin Solo, Maliyana Nur Wijayanti, mengatakan kebijakan dan payung hukum pengembangan sektor UMKM harus dibarengi peningkatan kapasitas para pelaku UMKM. Kegiatan workshop dan pelatihan bagi UMKM akan terus menerus digeber di sepanjang 2023.

“Kami juga menyiapkan petugas khusus untuk mendampingi para pelaku UMKM yang berniat mendaftar e-katalog. Harus ada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sebagainya. Memang agak ribet sedikit tapi bisa digunakan seumur hidup,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif