SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh menunjukkan uang tunjangan hari raya (THR). (JIBI/Solopos/Antara/Andreas Fitri Atmoko)

Solopos.com, JAKARTA–Pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja atau buruh merupakan upaya pemenuhan kebutuhan seorang pekerja dan keluarga dalam merayakan hari besar keagamaan.

THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja minimal sebulan, baik pekerja tetap atau buruh.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Baca Juga: Hore, PNS Akan Terima THR 2022 dan Gaji ke-13

Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Pekerja di Perusahaan, THR Keagamaan adalah pendapatan non-upah yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh sebelum cuti keagamaan.

Cara menghitung THR diatur dalam Pasal 3 ayat 1 Permenaker 6/2016 yang ditetapkan sebagai berikut:

1. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah,

2. Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah. Namun, Permenaker 6/2016 menegaskan pula apabila perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kebiasaan yang memuat ketentuan jumlah THR lebih besar dari ketentuan 1 bulan upah, maka yang berlaku adalah THR yang jumlahnya lebih besar tersebut.

Cara Menghitung Biaya THR 2022

Seorang telah bekerja sebagai karyawan selama 5 tahun, mendapat upah pokok senilai Rp4.000.000, tunjangan anak Rp450.000, tunjangan perumahan Rp200.000, serta tunjangan transportasi dan makan Rp1.700.00.

Lalu, bagaimana cara menghitung pendapatan THR yang seharusnya diterima? Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan adalah 1 x Upah per bulan. Upah adalah jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

Gaji Pokok : Rp 4.000.000
Tunjangan Tetap : Rp 450.000 + Rp 200.000 = Rp 650.000
Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak tetap, karena tunjangan tersebut diberikan secara tidak tetap (tergantung kehadiran).

Maka, cara menghitung THR: 1 x (Rp 4.000.000 + Rp 650.000) = Rp4.650.000 Jadi, jumlah THR yang diterima adalah Rp4.650.000.

Pembayaran dilakukan sesuai hari raya masing-masing dan dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Apabila pengusaha terlambat membayar THR, maka akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya. Hal ini diatur oleh Permenaker No. 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.

Selain itu, pengusaha yang lalai juga akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi akan diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Namun, pengenaan sanksi administratif mempertimbangkan beberapa hal, yaitu sebab-sebab teguran tertulis tidak dilaksanakan oleh pengusaha dan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan yang terlihat dari laporan keuangan 2 tahun terakhir, serta diaudit oleh akuntan publik.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Aturan dan Cara Hitung THR 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya