SOLOPOS.COM - Pedagang bahan pangan di Pasar Wonogiri, Iyem, sedang melayani pembeli cabai, Rabu (13/7/2022). Harga berbagai komoditas pangan terus naik selepas idulfitri di Wonogiri. (Solopos.com/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, JAKARTA–Badan Pangan Nasional (Bapanas) mulai mengeluarkan harga acuan pembelian di tingkat produsen dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen untuk daging ayam, jagung hingga telur ayam ras.

Hal itu berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional No 5/2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras, yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi pada 5 Oktober 2022.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Arief mengatakan penerbitan harga acuan tersebut masih akan terus diterbitkan untuk komoditas pangan lainnya.

“Masih bertahap dan akan dilakukan terus-menerus,” ujar dia kepada Bisnis.com, Rabu (12/10/2022).

Baca Juga: Harga Ayam Hidup di Peternak Mandiri Anjlok, Ini Langkah Bapanas

Mengacu lembar lampiran peraturan yang berlaku mulai 5 Oktober 2022 itu, dijelaskan jika untuk menjamin ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga jagung, telur ayam ras, dan daging ayam ras, perlu menetapkan harga acuan pembelian di tingkat produsen dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen.

“Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen adalah harga pembelian di tingkat produsen yang ditetapkan oleh Kepala Badan. Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen adalah harga penjualan di tingkat konsumen yang ditetapkan oleh Kepala Badan,” isi pasal 1 surat.

Mengacu Pasal 2, harga acuan pembelian di tingkat produsen ditentukan dengan pertimbangan struktur biaya produksi dan keuntungan sesuai karakteristik jagung, telur ayam ras, dan daging ayam ras.

Sementara harga acuan penjualan di konsumen ditentukan dengan pertimbangan, biaya perolehan, biaya distribusi dan keuntungan, sesuai karakteristik jagung, telur ayam ras, dan daging ayam ras.

Baca Juga: Pedagang Sebut Beras Ilegal Asal Vietnam Masuk RI, Begini Respons Bapanas

Daftar Harga Acuan:

Jagung Pipilan Kering
Harga Acuan Penjualan konsumen Rp5.000
Harga Acuan Pembelian Produsen
– Kadar Air 15 persen Rp4.200
– Kadar Air 20 persen Rp3.970
– Kadar Air 25 persen Rp3.750
– Kadar Air 30 persen Rp3.540

Telur Ayam Ras
Harga Acuan Penjualan konsumen Rp27.000
Harga Acuan Pembelian produsen
– Batas bawah Rp22.000
– Batas atas Rp24.000

Bibit DOC
Harga Acuan Penjualan konsumen
– Batas bawah Rp9.000/ekor
– Batas atas Rp11.000/ekor

Bibit Pullet/Ayam Remaja (17 pekan)
Harga Acuan Penjualan di Konsumen Rp80.000/ekor

Daging Ayam Ras
Harga Acuan Pembelian di Produsen:
– Batas bawah Rp21.000
– Batas atas Rp23.000
Harga Acuan Penjualan di Konsumen Rp36.750

Bibit DOC Broiler
Harga Acuan Penjualan di Konsumen
– Batas bawah Rp5.500/ekor
– Batas atas Rp6.500/ekor

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Pemerintah Terbitkan Harga Acuan Telur, Daging Ayam dan Jagung

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya