SOLOPOS.COM - Logo Halal. (Kemenag.go.id)

Solopos.com, SOLO – Sertifikat halal meupakan salah satu hal yang harus diperhatikan oleh para pelaku usaha, terutama di bidang kuliner. Namun sayangnya, masih banyak yang belum mengetahui cara dan prosedur untuk mengurus serta mendapatkan sertifikasi halal.

Dengan adanya label halal, maka produk sudah bisa dijamin kehalalan dan keamanannya. Terlebih Indonesia merupakan negara yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Dengan memiliki sertifikat halal, maka calon konsumen tidak perlu khawatir dan akan lebih percaya dengan produk yang dipasarkan. Dengan begitu, target pasar pun akan semakin luas dan akan lebih mudah diterima masyarakat.

Dikutip dari laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Semarang, Ppid.semarangkota Sabtu (24/6/2023), dalam UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), menyatakan bahwa sertifikat halal sudah menjadi salah satu syarat pengusaha untuk memasarakan dan mengedarkan produknya.

Diketahui proses sertifikasi halal akan memakan total 21 hari. Berikut adalah cara dan prosedur untuk mengurus sertifikasi halal.

  1. Pelaku Usaha Melakukan Permohonan Sertifikasi Halal

Pelaku usaha harus menyiamkan dokumen pelengkap, di antaranya:

  • Data pelaku usaha, berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun jika tidak memiliki NIB bisa menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), Izin Usaha Industri (IUI), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau legalitas lainnya. Selain itu, penyelia halal juga melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal, dan lain sebagainya.
  • Nama dan jenis poduk yang sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.
  • Daftar produk dan bahan yang digunakan. Mulai dari bahan baku, bahan tambahan, hingga bahan penolong.
  • Proses pengolahan produk. Mulai dari pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, hingga penyimpanan produk jadi distribusi.
  • Dokumen sistem jaminan produk halal. Ini merupakan sistem menajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal.

Kemudian melakukan pendaftaran secara online melalui Ptsp.halal.go.id

  1. Memeriksa Kelengkapan Dokumen

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kemudian akan memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan menguji produk tersebut. Proses ini dilakukan selama dua hari kerja.

  1. Menguji Kehalalan Produk

Setelahnya, LPH akan mulai memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk. Proses ini memakan waktu hingga 15 hari kerja.

  1. Penetapan Kehalalan Produk

Majelis Ulama Indonesia (MUI) kemudian akan menerapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Proses ini akan memakan waktu tiga hari kerja.

  1. Penerbitan Sertifikat Halal

BPJH kemudian menerbitkan sertifikat halal. Proses ini dapat dikatakan cukup cepat, karena hanya memakan satu hari kerja.

Itu tadi prosedur yang dilakukan untuk mendapatkan sertifikasi halal. Wajib bagi pelaku usaha untuk memiliki sertifikasi halal produk yang akan dijual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya