SOLOPOS.COM - Logo Politeknik STAN. (Istimewa/Politeknik STAN).

Solopos.com, SOLO — Melanjutkan pendidikan ke Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) jadi mimpi sejumlah orang karena gaji lulusannya yang dianggap fantastis ketika menjadi pegawai pajak. 

Besaran gaji pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan lulusan STAN kembali disorot setelah adanya video viral kasus penganiayaan remaja oleh Mario Dandy.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, berikut besaran gaji dan tunjangan  pegawai pajak lulusan STAN berdasarkan aturan PP Nomor 15/2019.

Tunjangan yang dimaksud meliputi suami istri, anak, jabatan, perjalanan dinas, dan tunjangan kinerja atau tukin:

Pada tahun pertama, golongan IIC akan menerima gaji pokok sebesar Rp2.301.800 per bulan, sedangkan golongan IIA mendapatkan gaji pokok senilai Rp2.022.200 per bulan.

Namun pada tahun berikutnya untuk jenjang D3 akan mengalami kenaikan gaji menjadi Rp2.374.300, sedangkan lulusan D1 mendapat kenaikan upah menjadi Rp2.054.100.

Sementara jika berbicara tentang tunjangan, lulusan STAN akan memperoleh tunjangan suami istri sebesar 5 persen dan tunjangan anak senilai 2 persen dari gaji pokok.

Soal gaji dan tunjangan kinerja, berdasarkan PP 156/2014, lulusan STAN dengan golongan terendah, yakni kelas 1 akan menerima tukin sebesar Rp2.575.000.

Kemudian, untuk kelas perkantoran tertinggi (kelas 27) bisa mencapai Rp46.950.0000.

Tak hanya gaji, ketika menjadi pegawai, lulusan STAN jenjang D3 masuk dalam kelas 6 dengan tukin sebesar Rp3.611.000.

Tukin tersebut bisa lebih besar lagi, yakni mencapai Rp7.673.375 bagi lulusan STAN yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. Gaji dan tunjangan lulusan STAN memang cukup tinggi, sehingga banyak yang meminati sekolah di sana.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Gaji dan Tunjangan Lulusan STAN, Capai Rp46 Jutaan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya