Bisnis
Selasa, 24 Januari 2023 - 15:41 WIB

Bansos PKH Rp3 Juta untuk Bumil dan Anak Usia Dini, Cek Info Lengkapnya

Ika Yuniati  /  Hesti Puji Lestari  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi UMK 2023. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah melalui bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menggelontorkan bantuan Rp3 juta per orang setiap tahunnya.

Bantuan tersebut diberikan kepada ibu hamil dan anak usia dini dengan empat tahap penyaluran.

Advertisement

Dilansir dari kanal berita yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemKominfo), indonesiabaik.id,  Bansos PKH disalurkan dalam empat tahap yakni  padaJanuari, April, Juli, dan Oktober.  Setiap satu tahap, si penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000.

Penyaluran dilakukan melalui bank-bank himpunan negara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Advertisement

Penyaluran dilakukan melalui bank-bank himpunan negara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Tujuan penyaluran Bansos PKH yakni berkontribusi secara signifikan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin, menurunkan kesenjangan (gini ratio) seraya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Khususnya bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini ini diharap berperan dalam mencegah stunting dan peningkatan gizi balita/anak.

Advertisement

Sementara, PKH anak usia dini diberikan kepada anak berusia 0-6 tahun yang belum bersekolah. Apabila dalam satu keluarga terdapat ibu hamil dan anak usia dini, maka keduanya memungkinkan untuk menerima bantuan.

Penerima bantuan harus memeriksakan kesehatan pada Posyandu atau Puskesmas sebagai syarat wajib penerima bansos PKH.

Tak hanya itu, Bansos PKH juga diberikan untuk  lima kalangan. Selain ibu hamil dan anak usia dini, juga untuk  penyandang disabilitas berat, lansia, dan anak sekolah. Bantuan diberikan maksimal untuk empat orang dalam satu keluarga.

Advertisement

Bagi masyarakat yang belum terdaftar atau merasa layak menerima Bansos PKH bisa juga mendaftar mandiri melalui aplikasi cek Bansos di telepon pintar.

Dilansir dari Bisnis.com, berikut ini langkah pendaftarannya:

1. Download aplikasi cek bansos di HP kamu atau klik LINK INI

Advertisement

2. Lakukan registrasi atau buatlah akun di aplikasi tersebut.

3. Lengkapi identitas diri.

4. Masuk di Daftar Usulan.

5. Klik Tambah Usulan.

6. Isi data diri yang mau diusulkan PKH, lalu pilih jenis bansos PKH.

7. Bila pendaftaran sudah selesai, maka silakan menunggu proses verifikasi dan validasi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif