SOLOPOS.COM - Ilustrasi UMK 2023. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah melalui bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menggelontorkan bantuan Rp3 juta per orang setiap tahunnya.

Bantuan tersebut diberikan kepada ibu hamil dan anak usia dini dengan empat tahap penyaluran.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Dilansir dari kanal berita yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemKominfo), indonesiabaik.id,  Bansos PKH disalurkan dalam empat tahap yakni  padaJanuari, April, Juli, dan Oktober.  Setiap satu tahap, si penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000.

Penyaluran dilakukan melalui bank-bank himpunan negara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Tujuan penyaluran Bansos PKH yakni berkontribusi secara signifikan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin, menurunkan kesenjangan (gini ratio) seraya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Khususnya bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini ini diharap berperan dalam mencegah stunting dan peningkatan gizi balita/anak.

Ibu hamil yang berhak menerima bantuan yakni  jumlah kehamilan dibatasi dan atau berada dalam masa menyusui. Syaratnya kehamilan maksimal yang kedua kalinya atau punya anak usia dini maksimal 2 orang.

Sementara, PKH anak usia dini diberikan kepada anak berusia 0-6 tahun yang belum bersekolah. Apabila dalam satu keluarga terdapat ibu hamil dan anak usia dini, maka keduanya memungkinkan untuk menerima bantuan.

Penerima bantuan harus memeriksakan kesehatan pada Posyandu atau Puskesmas sebagai syarat wajib penerima bansos PKH.

Tak hanya itu, Bansos PKH juga diberikan untuk  lima kalangan. Selain ibu hamil dan anak usia dini, juga untuk  penyandang disabilitas berat, lansia, dan anak sekolah. Bantuan diberikan maksimal untuk empat orang dalam satu keluarga.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar atau merasa layak menerima Bansos PKH bisa juga mendaftar mandiri melalui aplikasi cek Bansos di telepon pintar.

Dilansir dari Bisnis.com, berikut ini langkah pendaftarannya:

1. Download aplikasi cek bansos di HP kamu atau klik LINK INI

2. Lakukan registrasi atau buatlah akun di aplikasi tersebut.

3. Lengkapi identitas diri.

4. Masuk di Daftar Usulan.

5. Klik Tambah Usulan.

6. Isi data diri yang mau diusulkan PKH, lalu pilih jenis bansos PKH.

7. Bila pendaftaran sudah selesai, maka silakan menunggu proses verifikasi dan validasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya