SOLOPOS.COM - Logo Bank BTPN. (btpn.com)

Solopos.com, SOLO–PT Bank BTPN Tbk (Bank BTPN) kini menghadirkan layanan kustodian bagi pemodal Institusi dan Individual, lokal, dan asing. Layanan ini dihadirkan bagi pelaku investasi di industri pasar modal seiring dengan perkembangan tren investasi dan literasi keuangan.

Head of Wholesale Banking Group Bank BTPN, Nathan Christianto, mengaku telah memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Promosi NeutraDC da KBRI Singapura Gelar Diskusi Panel Kebijakan Pelindungan Data

Hal itu merujuk pada Surat Persetujuan OJK Pengawas Perbankan No. S-71/PB.311/2024 tanggal 21 Januari 2024 perihal Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Kustodian dan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-31/PM.02/2024 tentang Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian Atas Nama PT Bank BTPN Tbk yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Mei 2024.

Nathan memiliki komitmen sebagai bank umum yang saham perusahaannya telah tercatat di bursa efek untuk meningkatkan jumlah investor di pasar modal Indonesia.

“Dengan cara melakukan kerja sama atau kolaborasi dengan pelaku dan pengelola investasi dengan memanfaatkan produk dan layanan yang selama ini sudah tersedia di Bank BTPN, termasuk layanan kustodian,” kata Nathan dalam rilis yang diterima Solopos.com, Rabu (22/5/2024).

Sebagai bank kustodian, pihaknya akan menjalankan transaksi yang berkaitan dengan efek seperti saham, obligasi dan unit penyertaan kontrak investasi kolektif reksadana) dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Dengan demikian, sambung Nathan, Bank BTPN akan melayani pembukaan rekening efek kustodian, penyimpanan efek, penyelesaian transaksi, aksi korporasi, administrasi keuangan, hingga pelaporan.

Bank BTPN berfokus memudahkan investor untuk menikmati manfaat investasi secara optimal dengan menghadirkan layanan kustodian yang lengkap.

Pihaknya juga akan menyinergikan layanan keuangan yang komprehensif dan inovatif di ekosistem Bank BTPN untuk memberi fleksibilitas lebih bagi investor dalam menentukan tujuan investasinya.

Selain itu, Nathan juga berencana menawarkan layanan kustodian bagi investor di luar negeri melalui jaringan SMBC yang diharapkan bisa mendukung pertumbuhan pasar modal Indonesia secara berkelanjutan.

Pihaknya siap memenuhi kewajibannya untuk mengedepankan keamanan dan efisiensi dalam menjalankan operasional layanan kustodian mengikuti peraturan OJK terhadap industri perbankan dan pasar modal.

Kewajiban ini termasuk kepatuhan pada penerapan perlindungan data pribadi konsumen dan anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan penndanaan senjata pemusnah massal.

Nathan berharap layanan kustodian Bank BTPN dapat bantu meningkatkan literasi keuangan masyarakat dalam melakukan investasi secara terarah sesuai profil risiko yang diinginkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya