Bisnis
Rabu, 1 Maret 2023 - 18:13 WIB

Banjir Pakaian & Sepatu Bekas Impor, Peran Bea Cukai dan Kemendag Dipertanyakan

Widya Islamiati  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pakaian bekas impor yang dijual di pameran Safe Festival di Sport Hall Terminal Tirtonadi Solo, Selasa (14/12/2021). (Solopos/Chelin Indra Sushmita)

Solopos.com, JAKARTA – Industri tekstil dan produk tekstil keluhkan banyaknya produk ilegal yang membanjiri pasar domestik membuat produknya sulit memenangkan persaingan. Kemenperin mempertanyakan peran Bea Cukai dan Kemendag untuk mengendalikan produk pakaian dan sepatu bekas impor yang membanjiri Indonesia.

Direktur Industri, Tekstil, Kulit dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Adie Rochmanto Pandiangan mengaku telah mengupayakan berbagai hal dalam penguatan pasar dalam negeri. Namun, derasnya  impor ilegal terutama pakaian dan sepatu bekas bukan ranah Kemenperin.

Advertisement

“Ini kan bukan [urusan] saya, tanya dong bagaimana Bea Cukai, TNI Polri gimana, kenapa bisa lolos itu,” kata Adie di Kantor Kemenperin pada Selasa (28/2/2023). Sementara, menurut Adie, Kemenperin telah merekomendasikan berbagai kebijakan pada pihak terkait yang memangku kewenangan yakni Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).

Adie juga menyebut, setelah memberi usulan, pihaknya tak bertanggung jawab atas keberlanjutan usulan tersebut, termasuk pemberlakuan larangan terbatas (lartas) lantaran tidak dalam wewenang Kemenperin. Dia juga mengklaim Kemenperin telah melakukan berbagai upaya yang berkaitan dengan penguatan pasar domestik bagi industri dalam negeri ini, berupa pengoptimalan tingkat komponen dalam negeri dan penerapan standar nasional Indonesia (SNI). “Lartas tanyalah ke Kemenko Perekonomian dong sebagai koordinator ini, tagih dong ke sana. Saya kan hanya bisa perkuat TKDN dan SNI,” tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Banjir Impor Pakaian dan Sepatu Bekas, Kemenperin Pertanyakan Bea Cukai dan Kemendag.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif