Bisnis
Senin, 24 Oktober 2022 - 21:34 WIB

Bandara Halim Dibuka untuk Penerbangan Luar Negeri Tak Berjadwal

Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebuah pesawat bersiap parkir setibanya dari Bandara Halim Perdanakusuma di Bandara Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (25/1/2022). Sejumlah maskapai penerbangan seperti Travira Air, Pelita Air, Premi Air, Susi Air, Transwisata, Jhonlin dan Fasi akan melakukan aktivitas penerbangan melalui Bandara Pondok Cabe selama penutupan sementara Bandara Halim Perdanakusuma mulai Rabu (26/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.

Solopos.com, JAKARTA – Satgas Covid-19 telah merilis Addendum SE No.25/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, Senin, (24/10/2022).

Dengan penyesuaian ini, maka terdapat penambahan akses bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yakni melalui Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta untuk kepentingan penerbangan tidak berjadwal dan bukan niaga luar negeri. “Setelah melakukan perbaikan dan renovasi untuk memaksimalkan pelayanan bandara internasional, Bandara Halim Perdanakusuma siap menerima kembali penerbangan angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga luar negeri,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, dalam laporan tertulis yang diterima Solopos.com, Senin malam.

Advertisement

Sebelumnya, menurut SE No. 25/2022, hanya terdapat 15 pintu masuk internasional yakni Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Sultan Hasanuddin, Bandara Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Bandara Sultan Syarif Kasim II, Bandara Kertajati, dan Bandara Sentani.

Meskipun begitu, pemerintah menegaskan bahwa penerbangan internasional yang beroperasi di Bandara Halim Perdana Kusuma hanya bagi peraturan penerbangan tidak berjadwal dan bukan niaga luar negeri. Penerbangan yang dimaksud adalah untuk medical evacuation, VIP Flight, dan penerbangan pribadi untuk kebutuhan bisnis dan investasi. “Hal ini dilakukan demi pemulihan ekonomi nasional yang maksimal khususnya kepada angkutan udara yang tidak berjadwal dan bukan niaga” ujar Wiku.

Baca Juga: Wow, Transaksi Bawang Putih Hitam Capai Rp1 Miliar, Simak Khasiatnya!

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif